Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Pernyataan Syamsuddin Biok, mantan anggota DPRD Sumbawa Fraksi Partai Demokrat yang pada Jum’at (15/07/2016) diberhentikan dalam sidang paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW), yang menyebutkan bahwa Partai Demokrat selalu memotong dana reses sebesar 30 persen bagi setiap kader atau anggotanya yang menjadi anggota DPRD.
Selain itu, Biok juga mengaku bahwa setiap bulan dirinya harus menyetor kepada partai sebesar Rp 1 juta. Pengakuan Biok tersebut oleh Ketua DPC Partai Demokrat Sumbawa, Syamsul Fikri, merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat. Bahkan sudah menjadi kesepakatan di internal partai. Dirinya juga yakin semua fraksi di DPRD Sumbawa menerapkan hal yang sama.
Terkait pemotongan sebesar 30 persen dana aspirasi DPRD. Uang digunakan bagi para calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat yang tidak duduk di kursi DPRD. Sebagai contoh di Dapil I ada 9 Caleg, dari 9 Caleg tersebut 8 Caleg yang tidak naik. Sehingga potongan 30 persen dikalikan 4 menjadi Rp. 1 Milyar 200 Juta yang diperuntukkan bagi caleg yang tidak naik.
Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata, mengkonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada istilah dana aspirasi di DPRD, yang ada usulan program yang dijemput oleh anggota DPRD melalui proses reses di lapangan. “Kebetulan di dalam ketentuan reses ada 6 titik yang menjadi tempat strategis oleh anggota DPR untuk menampung, menyerap dan memfasilitasi serta menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di sana,” imbuh Budi.
“Aspirasi yang berkembang itulah usulan program, kalau ada pemotongan saya menjadi aneh kalau ada statement yang mengatakan ada pemotongan, karena ini usulan program yang dilaksanakan oleh eksekutif melalui SKPD tehnis,” tambah Ketua DPRD Sumbawa.
Budi memaparkan, usulan program yang diajukan melalui proses reses. Program tersebut diverifikasi oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang kemudian mendistribusikannya ke SKPD tekhnis.
Ia menegaskan, reses merupakan belanja modal barang dan jasa yang tidak boleh digunakan sebagai setoran ke partai. Reses digunakan untuk anggota DPRD yang anggarannya terbagi habis sesuai kebutuhan di lapangan. “Nomenklaturnya pengadaan barang dan jasa, jadi harus ada kwitansi pembayaran atau kwitansi pembeliannya. Tidak ada setoran ke Partai atau ke Fraksi. Dana reses itu sudah diatur dalam ketentuan aturan dan terbagi habis sesuai nomenklaturnya, tidak ada istilah pemotongan,”tandasnya. (KSYD)