Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Meski SK pemberhentian Syamsuddin Biok dari keanggotaan DPRD Sumbawa telah dikeluarkan oleh Gubernur NTB tertanggal 1 juli 2016, namun Syamsuddin (Biok) tidak menerima keputusan tersebut. Bahkan sebagai bentuk protes dan penolakan PAW Biok diantar puluhan konstituennya tetap bersikukuh ingin berkantor di Komisi III DPRD Sumbawa. “Saya merupakan kader Demokrat yang sejak awal telah memberikan sumbangsih cukup besar bagi kemajuan partai, tetapi keputusan yang saya terima berbanding terbalik dengan perjuangan saya,” ujar Syamsuddin Biok.
Dikatakan, dirinya bersama para pendukungnya tidak dapat menerima Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu tersebut, pasalnya selama menjabat anggota DPRD Sumbawa selama dua priode, dirinya tidak pernah membuat kesalahan atau melanggar kode etik didalam partai Demokrat itu sendiri.sementara kasus hukum yang menimpanya belum lama ini, menurutnya kasus itu merupakan kasus intern dalam keluarganya dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
Lanjut Biok sapaan akrabnya, justru persepsi dari pimpinan DPC Demokrat sumbawa salah besar jika saya dikatakan telah melanggar kode etik partai sehingga permasalahan ini berujung pada pemecatan dirinya sebagai anggota Dewan, demikian juga dengan angenda Sidang Paripurna PAW dirinya, yang akan dilaksanakan oleh DPRD Sumbawa pada Jumat (15/7/16), dalam hal ini pihaknya tidak akan menerima hasil tersebut.
Lebih jauh dijelaskannya, justru dalam hal ini ia menilai pimpinan DPC Demokrat kabupaten sumbawa yang dengan sengaja menciptakan kondisi yang tidak nyaman didalam intern partai, “ jika benar saya ingin digantikan posisinya di DPRD Sumbawa, kenapa uang reses pertama dan kedua tidak ditahan, ataukah pimpinan DPC Demokrat sengaja ingin mendapatkan uang potongan untuk partai dari anggota dewan sebanyak Dua juta setengah tiap Reses dan ditambah potongan bulanan untuk partai sebesar satu juta ” Ungkap Biok. Ketika ditanya mengenai rencana proses PAW dirinya, dalam hal ini dirinya sama sekali tidak mengetahuinya, mengingat selama ini ia tidak perna mendapat surat pemberhentian maupun SK pemecatan dari DPC Demokrat Sumbawa, termasuk selama ia ditahan.
Sementara itu mewakili massa pendukung Syamsuddin “Biok” Yanto Sagarino mengatakan, kasus yang menimpah Syamsuddin ini merupakan skenario besar, dimana pemecatan yang dilakukan DPC Demokrat sumbawa tanpa disertai dengan surat Pemecatan termasuk syarat dari pemecatan tersebut.” kok belum ada surat pemecatan dan tiba-tiba keluar SK PAW pemberhentian Syamsudin dan pengangkatan Budi kurniawan dari Gubernur, ini kan penzoliman” katanya. Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan tetap menuntut apa yang telah dilakukan oleh pimpinan DPC Demokrat Kabupaten Sumbawa melalui jalur hukum karna besar dugaan telah terjadi kolaborasi atau permainan jual beli kursi, mengingat penganti antar waktu Budi kurniawan bukanlah pemenang nomor urut II yang seharusnya mengantikan posisi Syamsudin, melainkan nomor urut III pada pilkada lalu.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg, MSi mengatakan, apa yang dilakukan partai Demokrat terhadap kasus Syamsuddin”Biok” merupakan keputusan inkra dimana dirinya terbukti melanggar hukum, bahkan pengadilan Negeri Sumbawa telah menjatuhkan hukumannya satu tahun dua bulan. Terkait adanya aksi massa yang dilakukan oleh Syamsuddin, maka bisa dikatakan Dirinya telah menghina partai Demokrat” dia bukan lagi kader Demokrat, karna KTA dan yang lain yang berkaitan dengan Demokrat sudah tidak ada lagi”. (KS/JK)