Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar akhirnya menetapkan mantan Bendahara Dikbudpora KSB, dalam berinisial E sebagai tersangka penggelapan Uang Pengganti (UP) di Dikbudpora KSB dengan kisaran senilai Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Penetapan E sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (29/06).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Paryono, SH, MH mengatakan, penetapan E sebagai tersangka, karena pihaknya menduga bahwa E telah melakukan penggelapan uang pengganti di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Saat ini E tengah terlibat kasus pembunuhan berencana dan ditahan di Polres Mataram. Rencananya, setelah lebaran kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka E,” kata Kajari.
Karenanya, tim jaksa akan langsung mendatangi Polres Mataram untuk melakukan pemeriksaan. Adanya pengakuan salah seorang saksi terkait aliran dana ke salah seorang mantan pimpinan DPRD Sumbawa Barat yang kini menjabat sebagai Wabup Sumbawa Barat, FS, Kajari mengatakan akan melakukan pengembangan. “Wakil Bupati KSB juga sudah diperiksa terkait hal ini. Namun yang bersangkutan mengatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Kalau nanti ada keterangan yang bisa membuktikan, maka akan kami tindak lanjuti,” ujar Kajari.
“Berbicara hukum tentu berkaitan dengan pembuktian, bukan asumsi, Namun kami akan tetap melakukan pengembangan dan pengumpulan bukti lainnya. Apabila diperjalanan ada bukti yang kuat untuk penambahan tersangka, maka akan ditetapkan tersangka baru,” tambahnya. (KS/YD)