Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Bupati Sumbawa H M.Husni Jibril Bsc dalam sambutannya pada acara Musrembang di aula lantai III Kantor Bupati Rabu (23/3) mengatakan, sinkronisasi dan sinergi antara pelaku pembangunan baik pemerintah, swasta dan masyarakat sangat penting dilakukan bagi percepatan proses pembangunan. Sehingga terwujud keterpaduan pembangunan antar dinas dan instansi pemerintah sesuai dengan Tupoksinya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah dalam hal ini sebagai pelaksana pembangunan perlu menyampaikan usulan –usulan program yang telah dihimpun melalui proses Reses DPRD akan menjadi prioritas untuk di anggarkan, baik melalui APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran 2017.
Dijelaskan, secara substansial pelaksanaan Musrembang merupakan wujud dari implementasi nilai demokrasi dalam pembangunan baik secara umum maupun secara khusus. Oleh karena itu,ada aspek penteng dari musrembang tersebut, guna mestikan bahwa masyarakat benar – benar terlibat dalam setiap musyawarah perencanaan pembangunan, sehingga semua program dan kegiatan yang muncul benar-benar kebutuhan masyarakat.ketika aspek ini dijalankan dengan benar, maka tidak ada fasilitas yang dibangun oleh pemerintah akan menjadi sia-sia. Pada era pemerintahan Huni – MO hal tersebut tidak akan terjadi lagi.tidak hanya kegiatan Musrembang untuk menyusun RKPD, pada tahapan penyusunan RKPJM pun akan di buka ruang selebar-lebarnya bagi partisipasi masyarakat, entah itu dari kalangan nelayan, petani, pedagang, peternak, perhotelan Restaurant, Transportasi, akdemisi, wartawan, budayawan Lsm dan yang lainnya.
Dikatakan, alam visi misi Huni – Mo, terdapat tiga prinsip yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan meliputi, prinsip keberlanjutan, sinergitas dan percepatan. Prinsip keberlanjutan bermakna, yang telah diinisiasi oleh pemerintah sebelumnya akan dilanjutkan.prinsip keberlanjutan ini menjadi suatu keniscayaan bahwa produk perencanaan tahunan yang disusun masih mengacu pada RPJP 2005-2025.
Prinsip sinergitas kata Bupati, selalu mengacu pada upaya untuk memadukan segala sumberdaya yang kita milikiuntuk mencapai sasaran pembangunan daerah.juga dihajadkan, untuk mengintegrasikan program yang akan dilaksanakan dan program yang sudah dicanagkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.Mendagri secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak mensinergikan rencana pembangunannya dengan program nasional, akan diberikan sangsi, berupa kewajiban bagi kepala daerah yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan selama tiga bulan.selama menempuh pendidikan kepala daerah tersebut akan dihentikan hak-haknya.
Ditambahkan, dalam paparan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala Bappenas) yang disampaikan dalam rapat kerja pemerintah tahun 2017, terdapat beberapa permasalahan yang yang dihadapi dalam perencanaan penganggaran pembangunan seperti, penganggaran lebih banyak didasarkan tupoksi Kementerian daripada pencapaian sasaran pembangunan nasional yang efisien dan efektif. Dicontohkan dalam dokumen Rancangan RKP tersebut seperti waduk terbangun. Namun seluran irigasi belum di mulai. Sawah tercetak, namun air tidak pernah sampai. Begitu juga taman terbagun, tapi tidak terjaga, dan sebagainya. Begitu juga anggaran tidak fokus dan tersebar tipis di setiap tupoksi, cenderung dibagi rata tanpa formula yang tepat. Akibatnya sedikit sekali output APBD berupa infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat bisa dibangun. Pola yang seperti itu yang perlu kita atasi dengan memantapkan mind set untuk melahirkan sebuah gerakan yang kita sebut “ APBD untuk rakyat” tandasnya. (KS/YD)