Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan Operasi giat rutin yang saat ini sudah ditingkatkan untuk mengimbangi Operasi Bersinar 2016 yang hanya digelar di Polres dan Polda tertentu. Sasaran operasi kali ini dilaksanakan di Lapas kelas II Sumbawa. Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Totok Suharyanto, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu 23/3/2016. Setelah melakukan penggeledahan pihaknya tidak berhasil mendapatkan barang yang menjadi sasaran (Narkoba,Red). Tetapi dari hasil tes urine yang dilakukan pihaknya bersama BNN mendapatkan hasil yaitu seorang Narapidana dengan inisial SA (35) positif menggunakan narkoba
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Iptu Totok Suharyanto mengatakan, SA (35) merupakan seorang narapidana kasus narkoba asal Lombok Timur. SA juga baru setahun ini berada di Lapas Sumbawa setelah dipindahkan dari Lombok Timur pada 22 Mei 2015 silam. Terkait temuan tes urine tersebut, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap SA mengenai asal barang haram tersebut. Sementara itu dari pengakuan SA barang haram tersebut merupakan sisa dari pemaiannya bersama teman sesama Narapidana “Wing” yang saat ini berada di Lapas Mataram.
Terkait dengan adanya temuan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II A Sumbawa, Untung Cahyo, mengakui bahwa pihaknya saat ini terkendala jumlah petugas. Adapun CCTV yang dipasang di tiap sudut Lapas kini sudah rusak. Dari Sembilan CCTV yang ada, hanya satu unit yang masih aman. “Kita punya petugas sedikit, memang itu alasan klasik, kita tidak akan ngeluh dengan kondisi itu, memang kenyataannya seperti itu kekurangan petugas, tapi kita tetap semangat dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap warga binaan,” ungkapnya.
Sementara itu menyangkut tingkat kesadaran dari warga binaan, apalagi ada seorang yang dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, pihaknya tidak dapat memungkirinya. Karena berada dalam masyarakat yang seperti itu di Lapas. Karena di dalam tembok pun masih ada kemungkinan masih bisa masuk, tapi ke depan pihaknya berusaha untuk meminimalisir hal itu agar apa yang ada di luar agar tidak masuk ke dalam. “Bagi yang tadi terbukti menggunakan narkoba akan kita amankan untuk diproses lebih lanjut, nanti akan kami laporkan ke Kalapas,” tandas Untung Cahyo.
Sementara itu PLH Kalapas Sumbawa Hamidiah S.Sos mengatakan hasil tes urine tersebut akan menjadi dasar untuk menindak seorang narapidana tersebut. “Kami akan menindak sesuai protap yang ada sama dengan Kepolisian dan BNN,” ujarnya, seraya mengatakan, nantinya dalam pengawasan akan dilakukan secara khusus terhadap para narapidana narkoba, penegakan disiplin juga akan diterapkan bagi narapidana tersebut. Bahkan Lapas akan mempertajam penindakan di Lapas karena tidak menutup kemungkinan menyebar ke narapidana umum.
Biasanya narapidana yang bermasalah akan dimasukan ke register F yang tidak akan diajukan remisi atau pembebasan bersyarat, atau narapidana yang melakukan berbagai kesalahan. “Kalau sudah masuk register F, maka cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan remisi tidak akan diberikan,” tukas Ham-panggilan akrabnya.