BNN KSB Lakukan Asisment Terhadap Tujuh Tersangka Kasus Narkoba

Date:

kasus narkobaSumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Badan Narkotika Nasional (BNN) KSB, Rabu (2/3), melakukan asisment terhadap tujuh tersangka kasus narkoba. Asisment ini dilaksanakan di Rupatama Mapolres Sumbawa, yang melibatkan tim hukum dan tim medis. Tim hukum terdiri dari Satnarkoba Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri. Sedangkan Tim Medis terdiri dari, dokter, perawat dan physikolog.

Iptu Totok Sudaryanto, SH
Iptu Totok Sudaryanto, SH
Kasat Narkoba Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa melalui, Kasat Narkoba, Iptu Totok Sudaryanto, SH mengatakan, mengingat BNN Kabupaten Sumbawa belum terbentuk, maka asisment dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Sumbawa Barat. Mengenai hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Narkotika (BNK) Kabupaten dan Sekretaris BNK. Pelaksanaan asisment ini sesuai dengan Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkoba rahabilitasi, bagi para pecandu/pemakai/ pengguna, avitamin di bawah 1 gram untuk dilakukan asisment.

Baca juga:  Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Dijelaskan, ada 7 tersangka yang dilakukan asisment, yakni TKP Alas 3 tersangka, Sumbawa Besar 3 tersangka dan Uthan 1 tersangka. “Empat tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan tiga tersangka lain masih menunggu hasil proses kajian tim asismen,” ujar Totok.

Kepala BBN Kabupaten Sumbawa Barat, AKBP. Denny Priadi, S. Sos mengatakan, pelaksanaan asisment ini sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tujuh kementerian. Asisment ini dilakukan untuk memenuhi kelengkapan proses penyidikan, apakah tersangka

AKBP. Denny Priadi, S. Sos
AKBP. Denny Priadi, S. Sos
Kepala BBN Kabupaten Sumbawa Barat

termasuk dalam kategori pecandu, pemakai, pengedar atau sebagai bandar. Untuk menentukannya maka perlu dilakukan proses asisment terpadu. Selama proses pelaksanaan asisment tersebut, proses penyidikanan tetap berjalan. Dari hasil dari asisment nantinya akan dijadikan bahan bagi hakim untuk memutuskan perkara. “Kalau pecandu akan dilakukan proses rehabiltasi, sedangkan bagi bandar berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.”jelasnya.

Baca juga:  FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa 

Proses asisment dilakukan secara terpadu, karena melibatkan beberapa pihak, yakni tim medis, phisikolog, kepolisian, kejaksaan, BNN KSB dan Bapas. Karena BNN Sumbawa belum terbentuk, maka proses asismentnya dilaksanakan oleh BNN KSB.

Mengingat maraknya kasus penyalahgunaan narkoba, Denny berharap agar masyarakat selalu waspada untuk menjauhi pengaruh narkoba. “Hampir di seluruh daerah hingga pelosok desa sekalipun, jeratan narokoba bisa saja mengancam. Katakan tidak untuk narkoba, karena ini sangat membahayakan bagi masa depan generasi muda bangsa,” tegas Denny. (KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Pengepul Judi Online Togel

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda...

Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan...

Oknum Sekdis Klarifikasi Laporan Dugaan Pengancaman

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) dilingkup...

FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa 

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK)...