Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Administrasi Setda Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Rapat Koordinasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk tahun 2015 Tahun Anggaran 2016 di aula lantai 3 kantor Bupati Sumbawa pada Senin (29/2/2016).
Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Setda Kabupaten Sumbawa Sahabuddin S.Sos.,M.Si dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan rakor LPPD yaitu memberikan pemahaman kepada para kasubbag program pada masing- masing SKPD terhadap pengisian data Indikator Kinerja Kunci (IKK), meningkatkan kualitas laporan penyusunan LPPD Kabupaten Sumbawa tahun 2015 Tahun Anggara 2016, serta meningkatkan sekaligus mempertahan prestasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang sebelumnya telah diperoleh pada 4 tahun terakhir. Untuk LPPD tahun 2014/2015 Kabupaten Sumbawa, berdasarkan hasil Evaluasi Tim Nasional yang terangkum dalam Lembar Hasil Evaluasi (LHE) pada bulan September tahun 2015 yang lalu, Kabupaten Sumbawa memiliki Skor 3,1662 (Kategori Sangat Tingi) , sehingga Kabupaten Sumbawa kembali meraih peringkat pertama di Provinsi NTB. Sedangkan untuk peringkat nasional akan diumumkan pada hari ulang tahun Otonomi Daerah pada bulan April 2016 yang akan datang. Rakor LPPD tersebut diikuti oleh seluruh Kasubbag Program pada masing-masing SKPD sebanyak 33 orang.
Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril, B.Sc dalam sambutannya menyampaikan, pola kerja cepat dan sistematis harus menjadi suatu kebiasaan karena sesungguhnya kegiatan pemerintah ini terus berlangsung dan membentuk siklus yang tiada habisnya. Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi merupakan kewajiban yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi LPPD kepada masyarakat. “Setelah kita membaca LPPD maka kita akan memahami tingkat capaian kinerja pada masing-masing indikator kinerja kunci. Baik buruknya kinerja SKPD yang menjalankan urusan wajib dan urusan pilihan nanti akan tergambar di dalam LPPD ini. Saya faham betul, salah satu kelebihan dari evaluasi kinerja berbasis LPPD ini adalah pada adanya keharusan untuk menyertakan bukti faktual dari informasi yang disampaikan dalam LPPD,’’tutur Bupati Sumbawa.
Selanjutnya Haji Husni menambahkan, selain sebagai salah satu instrument evaluasi kinerja pemerintah daerah, penyusunan dan penyampaian LPPD ini juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan pemerintah daerah untuk senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah atasan. Hal ini penting selain sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI juga sebagai bentuk kesadadaran bahwa sesungguhnya Pemda tidak akan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di daerah ini tanpa bantuan pemerintah provinsi dan pusat. Mustahil dengan postur APBD yang sebagian besar dialokasikan untuk belanja tidak langsung bisa membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, termasuk bisa menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan. ‘’Oleh karena itu, jangan hanya haknya yang kita tuntut, tetapi juga kewajiban-kewajiban kita termasuk penyampaian LPPD ini tepat waktu harus juga menjadi perhatian kita,’’katanya.
Oleh karena itu, terkait dengan penyusunan LPPD ini, Bupati minta kepada seluruh kepala SKPD untuk melaksanakan beberapa hal seperti, paling lambat akhir maret LPPD sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Kepala SKPD diminta fokus menyelesaikan kewajibannya agar jadwal kegiatan yang telah ditentukan oleh tim penyusun mulai dari pengumpulan data, penyesuaian data dengan kondisi lapangan, analisa data, asistensi SKPD maupun finalisasi LPPD yang diharapkan rampung pada pertengahan bulan maret 2016. Pada saat yang sama, selain LPPD juga diwajibkan menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP), yang saat ini juga sedang berlangsung pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh BPK RI. Untuk itu, agar diperhatikan korelasi dan sinkronisasi antar dokumen laporan. Oleh karena itu maka SKPD harus menyiapkan data yang tepat, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga nantinya tidak ada perbedaan data antara LPPD, LAKIP maupun laporan keuangan SKPD.