Sumbawa Besar—Anggota DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula, Selasa (07/07/2015) secara langsung melaporkan PT Bumi Agung Annusa terlapor pertama dan empat SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum selaku terlapor kedua, Dinas Pertambangan dan Energi selaku terlapor ketiga, BPM LH selaku terlapor keempat dan DPPK selaku terlapor kelima.
Menurut Jalo akrap dia disapa, bahwa alasan ia melaporkan lima terlapor tersebut karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan pengurasan sumber daya alam tanpa ijin.
“Merusak sungai di Buen Baru dan menumpuk material di Keramat. Sudah jelas tidak ada ijin operasi,” kata Jalo.
Ia menegaskan, dalam hal ini ada keterkaitan antara terlapor pertama dengan terlapor lain. Misalnya PU tidak tegas terhadap terlapor pertama, Distamben pun demikian, BPM LH tidak melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan dan DPPK telah mengambil uang dari retribusi bahan galian golongan C yang tanpa ijin sekitar Rp 580 juta.
“Makanya saya lapor sebagai pelanggaran pidana. Saya yakin ada dukungan dari lembaga. Kalaupun teman-teman di Komisi II tidak mau, maka saya akan berjalan sendiri sebagai tanggung jawab moral menjadi anggota dewan dan masyarakat,” tandasnya. (KN)
Anggota DPRD Polisikan PT Bumi Agung dan Empat SKPD Terkait
Date: