Sumbawa Besar—Aktifitas penambangan bahan galian golongan C oleh PT Bumi Agung Annusa di Desa Buin Beru, Kecamatan Buer, belakangan ini mendapat kecaman dari anggota DPRD Sumbawa dan berlanjut ke forum rapat dengar pendapat atau hearing lintas Komisi (Komisi II dan III) dengan pihak eksekutif yang di dalamnya ada unsur Dinas Pekerjaan Umum, DPPK, KPPT, BPM-LH dan Distamben, serta perwakilan PT Bumi Agung Annusa, di DPRD Sumbawa, Selasa (23/06/2015).
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Abdul Rafiq, mengemuka berbagai fakta di lapangan. Bahwa perusahaan tersebut sebenarnya dimintai oleh masyarakat Desa setempat untuk melakukan pengerusakan dangkalan atau sedimen sungai yang disebut dengan proyek normalisasi sungai. Permintaan masyarakat dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum yang kemudian merekomendasikan untuk PT Bumi Agung Annusa beraktifitas.
Aktifitas perusahaan, sebenarnya hanya sepanjang 700 meter ke arah selatan. Belakangan ternyata aktifitasnya tidak terkontrol hingga menyalahi rekomendasi yakni menjadi 1000 meter atau 1 km.
Di samping itu, dalam hearing tersebut Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Wirawan, mengemukakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan ijin gangguan tetangga atau HO. Itupun, hanya berlaku setahun dan untuk PT Bumi Agung Annusa ijin HO nya sudah melampaui batas. Lagi pula, ijin HO hanya bersifat syarat dari proses penerbitan ijin operasional produksi yang dilakukan PT Bumi Agung Annusa saat ini di Buin Baru.
Menyangkut aktifitasnya, Kepala Logistik PT Bumi Agung Annusa, Rosyidi, mengakui bahwa pihaknya hanya mengantongi ijin HO. Itupun hanya diberlakukan untuk fasilitas AMP/ Crusher di Desa Tarusa bukan Buin Baru.
Terhadap panjang sungai yang digaruk, Rosyidi mengakui telah terjadi penyimpangan dan pihaknya bersedia untuk menutup kembali sungai yang digaruk sepanjang 300 meter.
Setelah para pihak mengeluarkan pendapat masing-masing berkaitan dengan aktifitas PT Bumi Agung, Ketua Komisi II selaku pimpinan rapat mengeluarkan rekomendasi, diantaranya mulai Selasa PT Bumi Agung berhenti beraktifitas sampai mengantongi ijin. “Kaitan dengan pelanggaran akan ditindaklanjuti bersama SKPD tehnis dalam bentuk yang lain,” tegas Rafiq.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, anggota Komisi II Salamuddin Maula, menegaskan bahwa ia akan melaporkan tindakan pengrusakan lingkungan yang telah dilakukan perusahan tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
“Saya akan melaporkan tindakan pidana yang dilakukan PT Bumi Agung ke polisi dan Kejaksaan,” ujarnya.
Berbeda dengan Salamuddin Maula, Anggota Komisi III, Hamzah Abdullah, menegaskan agar persoalan lingkungan menjadi perhatian lebih oleh pihak eksekutif dan legislative, khususnya perusahaan dimaksud.
Akan Rugikan Masyarakat
Ditemui terpisah, Kepala Logistik PT Bumi Agung, Rosyidi, mengatakan bahwa jika perusahaan tersebut berhenti beroperasi maka dampaknya juga akan terasa bagi masyarakat yang ada di sekitar galian.
“Masyarakat selama ini juga bergantung dengan aktifitas kami. Diantara mereka ada yang memanfaatkan batu untuk dijual sebagai bahan bangunan,” kata Rosyidi. (KN)
Komisi II DPRD Tegaskan PT Bumi Agung Annusa Hentikan Aktifitas
Date:
Apabila ada Perusahaan yang membutuhkan Peralatan Mesin Produksi , kami menyediakan alat-alat Mesin beserta Spare Partnya.
Produk kami antara lain : Autoclaved Aerated Concrete ( AAC ) Plant ( Bata Ringan ), Batching Plant ( Beton Ready Mix ), Asphalt Mixing Plant, Dry Mortar ( Semen Mortar ), Calcium Silicate Board Plant ( GRC Board ),Mobile Batching Plant,Concrete Mix Truck,Mobile Asphalt Mixing Plant,Jaw Crusher (penghancur batu),etc.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PT. DU YUEN GROUP INDONESIA
Web Site : http://www.ptduyuen.com
Contact Person : 0853 1990 6668 / 0878 7737 8189 (ekoy)
Email : [email protected]