Sumbawa Besar—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar, memeriksa para pihak yang berkaitan langsung dengan proses lelang hingga pengerjaan rumah adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belakangan mangkrak. Padahal dana yang dikucurkan untuk pembangunannya tidak sedikit yakni mencapai Rp 2 miliar.
Pemeriksaan dilakukan kepada empat orang yang memiliki keterkaitan langsung terhadap rumah adat KSB secara marathon oleh tim jaksa, Kamis (18/06/2015). Materi pemeriksaan mulai dari awal proses pengadaan, siapa saja yang ikut, siapa yang mengundurkan diri, dan siapa yang menang.
“Semuanya kita klarifikasi, sistem pelelangan seperti apa? terbuka atau online,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Besar, Putu Eka Sabana, SH., ditemui ruang kerjanya.
Pemeriksaan kata Eka Sabana, telah dimulai sejak Senin (15/06/2016). Pihaknya juga memeriksa PPK proyek pembangunan rumah adat KSB tersebut. Kemudian, tim jaksa akan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Seperti bagian keuangan yang berkaitan dengan pencairan anggaran.
“Bagian Keuangan juga akan dipanggil karena yang mencairkan anggaran. Apakah nanti ada unsur memalsukan sesuatu sehingga seolah-oleh sudah dilakukan sehingga dicairkan,” tegas Eka Sabana.
Ia mengatakan, terkait penanganan kasus ini tim jaksa telah mengantongi data secara lengkap. Saat ini yang dilakukan adalah tahapan pro justitianya saja.
Tahun 2014 lalu, pengerjaan rumah adat KSB tersebut dilakukan oleh PT AS. Namun PT AS selaku kontraktor pelaksana hanya mengerjakan sekitar 5,4 persen pekerjaannya. PPK proyek kemudian memutus kontrak PT AS secara sepihak karena kontraktor nakal tersebut diduga telah lebih dahulu kabur meninggalkannya pekerjaannya. Meski diputus kontraknya, PT AS diduga telah menerima anggaran senilai Rp 500 juta dari total nilai kontrak. (KN)
Kasus Rumah Adat KSB, Jaksa Periksa Para Pihak
Date: