Lusi Tak Kenal Lelah Berjuang Mendapatkan Keadilan

Date:

LUSY

Sengketa Hukum Kredit Toko Harapan Baru dan Toko Mitra Tehnick dengan BRI Sumbawa

Sumbawa Besar—Lusy alias Kwan Kok Ing, pemilik Toko Harapan Baru dan Mitra Tehnik di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar, terus melawan dan tak kenal lelah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa perbankan antara dia dengan Bank BRI Cabang Sumbawa.
Tahun 2013 lalu, usahanya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya, melalui putusan tanggal 23 februari 2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya. Sementara syarat pailit dalam Bab II UU. 37 tahun 2004, kepailitan bagian kesatu, syarat dan putusan pailit pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Kepada wartawan, Selasa (09/06/2015) Lusy kembali memaparkan permasalahan yang dialaminyai saat ini dengan kreditornya yaitu PT. BRI Cabang Sumbawa yang telah mempailit kan dirinya melalui kreditor tunggal. “Kepada masyarakat agar masyarakat tahu betapa bobroknya oknum-oknum yang ada di PT. BRI tersebut,” tegas Lusy.
Sebagai seorang pengusaha dalam bidang pertokoan yang merupakan tempat usaha dagang dan bermitra dengan PT.BRI Cabang Sumbawa sejak tahun 1985, kemudian dalam perjalanan kemitraan yang sudah terjadi selama kurang lebih 25 tahun tersebut ia menjadi nasabah inti dan karena berpredikat sebagai nasabah inti maka Lusy banyak mendapat tanda penghargaan seperti medali emas dan hadiah-hadiah lainnya. Karena hal tersebut kemudian ia diberikan tambahan kredit modal kerja oleh PT.BRI Cabang Sumbawa melalui Direksinya saat itu yaitu Argogung untuk pembangunan Depo atau Toko lengkap pada tanggal 5 juni tahun 2006 dengan Kredit Modal Kerja sebesar Rp.3,2 milyar dengan perjanjian jatuh temponya pada tanggal 20 Oktober 2011,Namun dalam proses pembangunan Depo tersebut karena sesuatu dan lain hal PT.BRI Cabang Sumbawa pada tahun 2010 kredit saya dinyatakan kredit macet melalui pengumuman di media masa, tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya secara pribadi.
“Padahal saat itu saya masih dalam keadaan membayar pinjaman tersebut dan jangka waktu perjanjian yang kami sepakatipun belum jatuh tempo/lampau waktu,sehingga secara immaterial saya sangat dirugikan dengan adanya pengumuman tersebut,” kata Lusy.
Ia membahas, meskipun sebelumnya berdasarkan bukti berupa Rekening Koran kredit modal kerja saya tahun 2008 dan tahun 2009 yang dibuat dan dibagi-bagikan setiap awal bulan oleh BRI Cabang Sumbawa ia ketemukan adanya bunga kredit lebih besar dari yang seharusnya serta penarikan penalty yang tidak jelas sesuai dengan transaksi dalam rekening kredit modal kerjanya.
Dimana ada kesalahan bunga kredit dan penarikan penalty, namun Lusy tidak mempermasalakan nya dan hal itu baru ia permasalakan setelah adanya pengumuman bahwa kreditnya macet. S#elanjutnya karena hal tersebut, Lusy memerintahkan kepada pegawai saya untuk mengecek permasalahan diatas kenapa bisa terjadi,kemudian selanjut ditanggapi oleh petugas bagian administrasi kredit yang mengakui bahwa kesalahan tersebut bukan kesalahan petugas melainkan kesalahan system online dari kantor pusat Bank BRI
Namun apa yang menjadi alasan petugas tersebut sangat tidak beralasan karena sesuai dengan permasalahan tersebut. Setelah dipailitkan pada tahun 2013, juga Lusy menemukan perbedaan sisa utang yang tidak sama antara BRI Wilayah Denpasar dengan nomor B.1440-KW-XI/RPK/02/2013,tanggal 11 februari 2013 sebesar Rp 7.397.465.194 dengan yang dikeluarkan BRI Cabang Sumbawa dengan nomor B.695/KC/XI/02/2013,tanggal 11 februari sebesar Rp 7.019.554.674.
“Kalau hanya karena kesalahan system dan bukan karena kesengajaan hal tersebut tidak mungkin bisa terjadi berulang-ulang antara BRI Wilayah Denpasar dan BRI Cabang Sumbawa melainkan mutlak kesalahan oknum-oknum yang ada di BRI Cabang Sumbawa yang memang dari awal sudah berniat tidak baik kepada saya,” ungkap Lusy
Selanjutnya, semenjak dinyatakan kredit macet pada tahun 2010, aktivitas usahanya terutama dengan BRI Cabang Sumbawa yang menjadi kreditor tunggal bagi usahanya terhenti, karena memang semenjak awal ia memulai usaha tidak pernah mempunyai kreditor lain selain BRI Cabang Sumbawa untuk melakukan perjanjian kredit, Otomatis menjadi terhenti dan menggantung disebabkan karena tidak adanya upaya atau itikad baik dari BRI Cabang Sumbawa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Meski demikian ia tetap bisa menyelesaikan pembangunan Depo atau toko lengkap tersebut sampai lantai empat pada bulan juni 2012, justru malah sebalik nya saya dimohonkan pailit pada pengadilan Niaga Surabaya.
“Padahal waktu itu saya dan anak perumpuan saya dikantor BRI Cabang Wilayah Denpasar sanggup melunasi sisa utang saya, akan tetapi anehnya BRI Cabang Sumbawa tetap memaksakan kehendaknya agar saya tetap dipailitkan, sementara sisa utang saya tinggal Rp 5,1 milyar dan jaminan yang dijadikan sebagai agunan kredit dalam bentuk benda tidak bergerak berjumlah Rp 31 milyar itupun belum termasuk benda bergerak dan barang-barang yang saya miliki di kedua toko saya. Namun apa mau dikata kalau disebuah institusi/lembaga terdapat oknum-oknum yang bermental korup dan oknum tersebut mempunyai kewenangan yang besar maka kesewenang-wenanganlah yang terjadi. Yang mana selanjutnya melalui kewenangan tersebut kemudian saya di pailitkan melalui putusan tanggal 23 februari 2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya.,” tutunya.
Sementara syarat pailit dalam Bab II UU. 37 tahun 2004, kepailitan bagian kesatu, syarat dan putusan pailit pada Pasal 2 Ayat 1 “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut yang menjadikan dasar hukum dalam mengajukan pailit sebuah badan usaha bahwa UU. Kepailitan tidak mengatur dengan jelas besar kecilnya utang asal terpenuhinya unsur dua kreditor atau lebih. Oleh karenanya dapat ditafsirkan bahwa UU kepailitan tidak mempermasalahkan kalau asset suatu perusahaannya lebih besar dari pada utangnya dan penafsiran tersebut menjadi celah bagi oknum-oknum dari sebuah institusi atau badan hukum yang menjadi kreditor untuk mempailitkan debitornya dengan sewenang-wenang dan tidak bertanggung jawap.
Sehingga posisi debitor menjadi menggantung karena si debitor pada dasarnya tidak pailit/bangkrut, yang terjadi justru sebaliknya usahanya sidebitor makin maju dan berkembang, namun akses sidebitor dengan Bank-Bank atau kreditor lainnya menjadi terhendi karena sudah di blacklist semenjak adanya pernyataan pailit dari pengadilan Niaga dan hal tersebut terjadi kepada saya, dimana saya dipailitkan oleh PT. BRI Cabang Sumbawa dengan asset yang lebih besar dari pada utang, itu pun tidak sesuai dengan UU Kepailitan.
Karena didalam UU Tersebut tidak satu pasal pun yang menyatakan debitor dapat dipailitkan dengan satu kreditor maupun kreditor siluman atau abal-abal{pasal 2 ayat 1} hal ini sesuai dengan putusan H. R. 30 September 19955, M. J. 1956, 319 yang menyatakan bahwa bilamana ada satu orang kreditor saja, maka kreditor ini tidak boleh memohonkan kepailitan bagi debitor sebab kepailitan bertujuan membagi harta kekayaan si pailit diantara para penagih-penagihnya bersama.
Dari apa yang telah Lusy uraikan tersebut, menurutnya jelas-jelas dalam kasusnya ini telah terjadi kesewenang-wenangan yang telah dilakukan pejabat/oknum BRI Cabang Sumbawa dan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang telah memberikan putusan pailit kepadanya dengan melawan UU. Kepailitan pasal 2 ayat 1. Sebab selama persidangan kreditor kedua atau kreditor siluman atau abal-abal yang ditarik oleh BRI Cabang Sumbawa sebagai kreditor kedua tidak pernah hadir dan datang untuk menuntut haknya yaitu Perusahaan Asuransi kebakaran PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur (BSAM).
Anehnya tandas Lusy semenjak dirinya dinyatakan pailit tanggal 23 Febuari 2013, usahanya tidak pernah bangkrut/pailit seperti apa yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, dimana usahanya semakin besar dan berkembang, pun semanjak rentang waktu 2013 dan 2015 Lusy sudah bolak-balik ke luar negeri yang mana seseorang yang dinyatan pailit sesuai dengan UU. Kepailitan tidak boleh ke luar negeri, karena dalam pengawasan Hakim pengawas
Bahwa pada tahun 2010 tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas secara sepihak PT. BRI Cabang Sumbawa menyatakan kredit saya macet padahal posisi saya masih dalam keadaan membayar dan dari perjanjian restrukrisasi yang disepakati pun belum lampau waktu.
Dan kemudian tidak lama setelah saya dinyatakan macet, PT. BRI Cabang Sumbawa secara serta merta mengajukan permohonan kepailitan untuk mempailitkan saya kepada Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang selanjut melalui proses persidangan yang penuh dengan rekayasa tersebut Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT. BRI sebagai pemohon dengan putusan nomor 35/Pailit/2012/PN. Niaga Surabaya.
Karenanya terhadap putusan tersebut Majelis Hakim Pemeriksa Pengadilan Niaga Surabaya, Lusy menilai telah melanggar etika, prilaku dan kedisiplinan serta Profesionalisme dari hakim, sebab terhadap putusan tersebut diduga baik karena kesengajaannya maupun karena kelalaian nya telah memberikan putusan yang tidak sesuai dan sangat bertentangan dengan UU. No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Karena selama proses persidangan dari awal sampai putusan PT. BRI tidak dapat mendatangkan kreditor lain (siluman) atau kreditor kedua sebagai syarat untuk memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 yaitu PT. BSAM yang bergerak dibidang asuransi kebakaran. Dan dalam putusan ini sangat kelihatan pemohon dan majelis hakim merekayasa proses persidangan tersebut.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan fakta hukum diatas juga telah terbukti kondisi pailit tidak dapat dijatuhkan karena tidak terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 4 UU. No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU telah terpenuhi sebagaimana berikut :
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sabagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 telah terpenuhi”
Selanjutnya penjelasan pasal 8 ayat 4 tersebut menyebutkan bahwa :
“Yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak terbayar.
Bahwa adapun terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya juga telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dari para pihak dan fakta persidangan dalam mengambil keputusan, sehingga dalam pertimbangan hukum nya entah karena disengaja atau tidak, telah salah menapsirkan dalam hal pembuktian terhadap krediur lain yaitu PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur (BSAM) sebagai perusahaan asuransi dari pihaknya yang menurut UU No.37 Tahun 2004 pasal 2 ayat 5,menjelaskan bahwa posisi perusahaan asuransi adalah sebagai debitur dan yang mengajukan kepailitan adalah menteri keuangan. Jadi hal tersebut menjelaskan bahwa apapun bentuknya suatu usaha perasuransian sipat nya bukan pinjam meminjam uang melainkan tanggung menanggung suatu kebendaan yang dijaminkan melalui polis asuransi dengan pembayaran melalui premi dan bukan melalui perjanjian kredit dengan akta notares.
Bahwa oleh karenanya majelis pengadilan niaga dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 42 yang berbunyi’’ menimbang bahwa selain itu termohon I dan termohon II juga telah ternyata belum membayar lunas tagihan premi kepada PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur (PT. BSAM) yang beralamat jln veteran 11 No. 15 lantai 4 Jakarta 10110 Po, Box 3394 sejumlah Rp. 70.327.852, yang semestinya harus dilunasi oleh termohon I dan termohon II paling lambat tanggal 22 Oktober 2012, adalah pertimbangan hukum yang keliru dan salah, sebab secara pacta hukum adanya hubungan hukum antara kami dan PT. BSAM adalah hubungan hukum pengikatan jaminan asuransi kebakaran dalam wujud ’’ polis asuransi ’’ jadi secara factual dan rasional, apabila pihaknya tidak membayar premi asuransi, maka secara otomatis hubungan hukum antara kami dan PT. BSAM menjadi putus, dimana pihaknya tidak berhak meminta uang ganti rugi serta demikian pula halnya dengan PT. BSAM tidak punya kewajiban untuk membayar uang ganti rugi, seandainya agunan kredit pihaknya terbakar.
Bahwa selanjutnya pertanggungan asuransi tersebut pihak asuransi yaitu PT. BSAM akan memberikan ganti rugi kepada pihaknya (selaku tertanggung) apa bila terjadi suatu hal (kebakaran dll) pada obyek pertanggunan sebagaimana perjanjian dalam polis namun ganti rugi tersebut baru akan diberikan oleh PT. BSAM apabila pihaknya telah melakukan pembayaran premi asuransi tersebut dengan kata lain, apa bila pihaknya memilih untuk tidak melakukan pembayaran premi asuransi maka PT. BASM terbebas dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi bila mana terjadi suatu hal yang diperjanjikan di dalam polis oleh karnanya premi asuransi tidaklah dapat disebut sebagai hutang, karena jelas apabila kami tidak melakukan pembayaran atas premi tersebut, maka akibatnya adalah PT. BSAM tidak akan mengcover kerugian-kerugian yang akan muncul terhadap obyek pertanggungan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas nilai Lusy, maka jelas terbukti bahwa seharusnya majelis hakim Pengadilan Niaga dalam pertimbangan hukumnya tidak boleh memasukkan perusahaan asuransi sebagai kreditur ke dua sebab premi asuransi bukanlah hutang karnanya PT. BSAM bukanlah kreditur dari pihaknya. Sehingga secara sederhana jelas bahwa kami dalam kasus ini tidak memiliki kreditur lain dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon yaitu PT. BRI Cabang Sumbawa.
Bahwa oleh karena putusan tersebut juga hanya didasarkan pada satu alat bukti saja dimana PT. BRI hanya menyerahkan surat bukti P1 s/d P30 yang dengan bukti itu membuktikan bahwa pemohon (PT. BRI) adalah kreditur tunggal dari kami karena tanpa disertai alat bukti berupa kehadiran kreditur lain atau kreditur kedua yaitu PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur (PT. BSAM) adalah merupakan perusahaan asuransi kebakaran yang diklaim sebagai kreditur lain menurut Undang-Undang harus dihadirkan untuk memberi tanggapan mengenai proses turut sertanya dalam kepailitan.
Sementara dalam permasalahan ini Lusy menilai bahwa majelis pengadilan niaga Surabaya selama proses persidangan tidak pernah meminta kepada pemohon agar menghadirkan kreditur lain sebagai kreditur kedua agar memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 yaitu PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur yang bergerak di bidang asuransi kebakaran selain hanya PT. BRI Cabang Sumbawa saja,sehingga putusan majelis hakim pengadilan Niaga Surabaya tersebut entah karena di sengaja atau karena lalai dan khilaf menyebabkan hilangnya kredibilitas dari majelis itu sendiri dan sangat merugikan kami baik materil maupun immateril terutama secara immaterial.
“Bahwa sungguh sangatlah memperihatinkan bagi kami para pencari keadilan karena nampak jelas dalam putusan tersebut majelis hakim Pengadilan Niaga tidak mempertimbangkan seluruh bukti yang disampaikan maupun hubungan hukum yang mendasarinya termasuk melanggar aturan perundangan yang ada serta saling bertentangan antara pertimbangan sehingga menghasilkan putusan hukum yang tidak disertai cukupnya pertimbangan (onvoeldoende gemotiveerd) karenanya dalam permasalahan ini majelis Pengadilan Niaga patut diduga telah melanggar kode etik dan perilaku hakim sebab tidak mempertimbangkan semua dalil-dalil dan fakta persidangan dengan benar,” sesalnya.
Adapun terhadap putusan pengadilan Niaga Surabaya tanggal 23 februari 2013 tersebut, pihak Lusy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,namun kasasi kami di tolak oleh Mahkama Agung.R.I melalui putusan tanggal 17 september 2013 dengan nomor 425 k/pdt.SUS Pailit/2013.
Bahwa oleh karena upaya hukum yang kami lakukan telah ditolak oleh Mahkama Agung maka kemudian pihak Lusy melakukan upaya hukum terakhir yaitu dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali,yang kami ajukan tanggal 18 juni 2014,dan permohonan PK tersebut, “Sampai saat pernyataan ini kami nyatakan sebelum diputuskan oleh majelis Hakim Agung yang sangat mulia dan terhormat tersebut,” pungkasnya. (KN)

Baca juga:  Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Satpol PP Sumbawa Imbau Calon dan Tim Pilkada Jaga Ketertiban dan Kedamaian

Sumbawa, kabarsumbawa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...

Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktur Jenderal Imigrasi membuka rangkaian operasi...

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kabarsumbawa.com - Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan proses naturalisasi dua...

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten

Presiden Resmi Sahkan RUU Tentang Paten Jakarta, Kabarsumbawa.com - Presiden...