Tenaga Outsourcing PLN Kembali Tuntut Keadilan

Date:

Sumbawa, —Sebanyak 15 orang tenaga kerja outsourcing PT PLN (persero) Area Sumbawa, NTB., kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan terhadap status mereka yang ditelantarkan oleh manajemen PT PLN Area Sumbawa.
Unjuk rasa yang digelar, Rabu (15/04/2015) tersebut diawali dengan berorasi di depan pagar kantor Bupati Sumbawa, dilanjutkan ke Kantor Dinas Tenaga dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa. Para pekerja juga menyempatkan diri singgah di kantor PT PLN Area Sumbawa Besar untuk menyampaikan aspirasi mereka dan melanjutkan ke kantor DPRD Sumbawa.
Di semua tempat mereka berorasi, tidak ada seorang pun perwakilan pemerintah atau pejabat terkait yang menyikapi aspirasi mereka. Begitu pula di kantor PLN Area Sumbawa dan DPRD Sumbawa. Khususnya di DPRD Sumbawa, para anggota DPRD sedang melaksanakan tugas dinas ke luar daerah sehingga para pekerja outsourcing tersebut tidak ada yang menerima. Kendati begitu, mereka tetap menyampaikan aspirasi.
Menurut mereka, berdasarkan hasil temuan pengawas Disnakertrans Sumbawa yang mengacu kepada UU no 13 tahun 2003 bahwa terdapat 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT PLN Are Sumbawa, yaitu PT PLN memborongkan jenis pekerjaan pokok, dan kedua mengoutsourcingkan pekerja pada jenis pekerjaan pokok atau produksi.
Berangkat dari hal tersebut, para pekerja menyatakan sikap, mengutuk keras pihak PT PLN Area Sumbawa yang masih tetap melakukan pelanggaran terhadap pasal 59, dan 66 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Mengutuk pihak PT PLN Area Sumbawa yang melakukan pelanggaran yaitu, memborongkan jenis pekerjaan pokok/produksi. Segera menjalankan hasil rekomendasi panja Komisi IX DPR RI. Penuhi hak-hak pekerja (upah pekerja) selama dalam proses belum terselesaikan. Meminta Pemda dan DPRD Sumbawa bertanggungjawab terhadap nasib dan masa depan 15 pekerja Outsourcing Sumbawa yang masih dalam status tidak jelas.
Koordinator aksi, Faozan, menegaskan bahwa pihaknya menuntut hak para pekerja khususnya outsourching BUMN dalam hal ini PLN yang tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Komisi IX DPR-RI. Buktinya masih terjadi eksploitasi terhadap pemborongan pekerjaan pokok atau produksi.
“PLN melanggar UU nomor 13 tahun 2003. Kami mengutuk keras tindakan itu dan mengharapkan PLN agar melaksanakan rekomenasi panja outsourcing Komisi XI DPR-RI. Kami tidak akan berhenti melawan terhadap penindasan ini,” tegas Faozan. (PSb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

AMMAN Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - PT Amman Mineral Internasional Tbk...

Pertamina Berikan Sanksi Tegas Agen dan Pangkalan yang Jaul LPG Diatas HET

Lombok, Kabarsumbawa.com - Pertamina Patra Niaga melaui Patra Niaga...

Perhatikan Langkah Ini untuk Dapatkan QR Code Pertalite

Lombok, Kabarsumbawa.com - Merespon konsumen Pertalite yang sudah mencoba...

Kabar Baik! BBM Pertamina Turun Harga, Berlaku 1 September 2024

Lombok, Kabarsumbawa.com - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding...