PLN Area Sumbawa Tak Berfungsi Sesuai Ekspektasi

Date:

Sumbawa – Ditengah kondisi cuaca yang begitu ekstrim sehingga tidak memungkinkan proses pendistrubusian daya yang maksimal kepada seluruh pelanggan listrik, disisilain yang tidak dapat dipunkiri bahwa listrik menjadi kebutuhan nomor dua setelah oksigen. PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumbawa Besar. Ungkapan yang berisi hujatan, makian, terhadap PLN menjadi ujaran yang ditemukan setiap harinya. Ekspresi kekecewaan konsumen terhadap pelayanan listrik milik Negara ini, dibanyak tempat telah sampai pada titik kefrustasian mendalam. Maka makian, hujatan yang dilontarkan oleh konsumen dianggap sebagai hal sangat pantas ditujukan kepada pihak PLN.

Berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 29 Tentang Ketenaga Listrikan”, Konsumen Berhak Mendapatkan; (1). Pelayanan yang baik, (2). Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, (3). Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apa bila ada gangguan tenaga Listrik, (4). Mendapat ganti rugi apabila terjadinya pemadaman yang diakibatkan kesalahan, dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang iizin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

ada saat hearing Gerak Samawa bersam PLN AREA SUMBAWA Tanggal 24 Desember 2014 di aula lantai II PLN, Manager PT. PLN Persero Wilaya Sumbawa Bapak Pedi Sumanto menyampaikan bahwa dua hal mendasar terjadinya pemadaman bergilir pertama kondisi cuaca yang buruk, kedua kondisi dalam kendali yaitu ukuran daya pembangkit yang selama ini mengalami devisit sebesar 4 Mega Wat (MW), akhir Januari 2014 wilayah NTB dipastikan tidak ada lagi pemadaman listrik tandas Pedi Sumanto. Dikesempatan yang sama Pedi Sumanto juga menyampaikan kiat-kiatnya untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas diantaranya adalah program jangka pendek, program jangka menengah, dan program jangka panjang. Program percepatan jangka pendek adalah melakukan sosialisasi ke-setiap wilayah yang dihadiri oleh masing-masing kepala desa dalam upaya memberikan pendidikan atau pengetahuan dasar kepada konsumen tentang penggunaan listrik agar lebih dioptimalkan ( hemat listrik), sejauh ini sudah ada 75% dari warga Sumbawa yang sudah mendapatkan listrik dan 25% yang belum mendapatkan listrik pihak PLN terus berusaha memberikan akses terhadap wilayah yang belum mendapatkan listrik yang meskipun ditengah kondisi Devisit Daya sebesar 4 MW.

Selain itu pihak PLN menghimbau kepada seluruh konsumen agar tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan dirinya sendiri contohnya numpang aliran listrik kepada tetangga (Offer Spunding) sangat besar resikonya. Demikian juga program jangka menengah PLN berupaya untuk pengadaan tambah mesin kepada coordinator wilayah (Provinsi NTB), yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, selain itu Pihak PLN berupaya untuk pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itupun butuh waktu Minimal 3 Tahun untuk pengadaannya. Dengan keberadaan PLTU diharapkan Wilayah Sumbawa mendapatkan tambahan daya sebesar 5 MW, dan wilayah Lunyuk akan diprioritaskan mendapatkan alokasi daya 1 MW, dengan demikian wilayah Sumbawa tidak lagi mengalami pemadaman. Program janka panjang pihak PLN melakukan Transmisi (penerusan, pengiriman aliran listrik) KSB dan Bima.

Namun kita tidak boleh percaya begitu saja dengan janji-janji yang berujung membingungkan masyarakat khususnya di Kabupaten Sumbaw, Untuk PLN sendiri, sekarang ini disarankan lebih memperhatikan hak konsumen. Pertama, perlu ada jadwal yang jelas di semua tempat soal kapan tepatnya waktu pemadaman listrik di tempat tersebut dilakukan. Dengan begitu, pihak yang berkebutuhan dengan listrik untuk menunjang kerjanya dapat menentukan di waktu kapan mereka mengoptimalkan kinerjanya.kedua tidak lagi melakukan pemadaman yang diluar jadwal yang ditentukan.

“Pemerintah legislative dan eksekutif perlu memikirkan kondisi semacam ini keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat masih perlu dipertanyakan, PLN adalah suatu badan usaha milik Negara (BUMN) tentu hal yang mengenai pengadaan mesin, penentuan capitalnya tentu melalu mekanisme yang di bahas dan disahkan oleh legislative bersama eksekutif dalam rapat paripurna. Pemerintah harus serius menyikapi permasalahan listrik di kabupaten Sumbawa”

oleh: sanapiah “presidium Gerak Samawa”

1 KOMENTAR

  1. Semoga posting yang telah aku dapat disini bisa berguna untuk semuanya, dan ini memang
    artikel yang sangat berguna untuk dibiarkan begitu saja.banyak
    Informasi yang sudah saya terima setelah membaca postingan ini akan kita coba untuk pelajari
    lebih jauh. Terimakasih untuk Post ini. Jika mau, saya ingin agan juga singgah ke halaman ane di http://youtu.be/5wQI079EgNM .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

SMP Negeri 3 Sumbawa Dalam Sketsa Jiwa Kami

Oleh : Rosidah Resyad,SPd .M.M.nov Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Menelusuri...

KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI MERUBAH CARA BERPIKIR GENERASI MUDA

Oleh : Ahmad Jasum - Mahasiswa Manajemen Inovasi Pascasarjana Universitas...

DISIPLIN POSITIF MULAI DARI RUMAH HINGGA KE SEKOLAH

Penulis : Nasruddin, S.HI - Mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen...

PERAN GURU UNTUK SISWA DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

Oleh : Riska Harmelia – Mahasiswa Semester III Pendidikan...