“Dinas Sosial Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Sumbawa”
“Dalam Perspektif Pelayanan Administrasi”
OLEH: SANAPIAH PRESEDIUM GERAK SAMAWA
Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan DPR-RI pada Tanggal 26 Novenber 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang Administrasi Kependudukan. Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Adapun perubahan subtansi yang mendasar dalam perubahan UU No 23 Tahun 2006 itu yakni:
- Masa berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
a. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) Tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang No 24 tahun 2013)
b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 poin c UU No Tahun 2013) - Penggunaan data kependudukan kementrian dalam negeri. Data kependudukan kementerian dalam negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: Alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan public, perencanaan pembangunan, pembangunan Demokrasi, penegakan hokum, dan pencegahan criminal (pasal 58 UU No 24 Tahun 2013).
- Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el, yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota pada tahun 2014 (pasal 8 ayat 1huruf c UU No 24 Tahun 2013).
- Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) Tahun semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan pengadilan negeri, diubah cukup dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. Hasil ini sesuai dengan hasil putusan mahkamah konstitusi tanggal 30 April 2013
- Penerbitan akta pencatatan sipil semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk
- Pengakuan dan pengesahan anak, ini dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hokum agama tetapi belum sah menurut hokum Negara (pasal 49 ayat 2), pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta pengesahan anak (pasal 49 ayat 3 UU No 24 Tahun 2013).
- Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis) larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak dll (pasal 79A UU No 24 Tahun 2013).
- Pencatatan kematian, pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiaban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana (pasal 44 ayat 1 UU No 24 Tahun 2013), pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/kelurahan, dan kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
- Stelsel aktif, semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Sumber : www.dukcapil.kemendagri.go.id
Beberapa penjelasan mengenai administrasi kependudukan yang saya sajikan diatas yang memiliki dasar hokum yang jelas secara konstitusional. Pola pelayanan administrasi yang dipraktikan oleh pemerintah/dinas kependudukan dan pencatatan sipil saya indikasikan belum maksimal. mengacu kepada tujuan utama dari UU No 24 Tahun 2013 dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Hajatan/tujuan dari undang-undang No 24 Tahun 2013 supaya tidak ada lagi kesimpang siuran data/administrasi kaitan data kependudukan di Kabupaten sumbawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Kita patut mengapresiasi langkah dari pemerintah terhadap perhatiannya kepada kelengkapan dokumen/administrasi kependudukan mengingat ini salah satu unsure terpenting bagi pemenuhan kebijakan pemerintah dalam hal hajat hidup warga Negara dan hak dan kewajiban bangsa terhadap negaranya. Negara dan konstitusi adalah dua hal yang tidak bias terpisahkan ibarat dua sisi mata uang, konstitusi adalah suatu aturan main dalam Negara atas kesepakatan bersama. Dengan demikian kita sebagai warga Negara yang baik kita harus loyal terhadap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah begitu pula kepada pejabat/pelayan public harus loyal memberikan pelayanan public tanpa ada pembeda antara kelompok satu dengan kelompok lainnya, individu satu dengan individu lainnya,
Yang paling terpenting dari penjelasan UU No 24 Tahun 2013 yaitu mengenai Stelsel aktif, semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Hal ini yang masih kurang maksimal dilakukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten sumbawa terkhusunya diwilayah-wilayah terpencil. Wilayah ini perlu diberi perlakuan khusus mengingat pentingnya kelengkapan data kependudukan terhadap keberlangsungan hidup sehari-hari dalam hal memperoleh/meng akses bantuan-bantuang yang datangnya dari pemerintah dan hal-hal lain.
Catatan terpenting yang berkorelasi dengan pernyataan di atas adalah, Sumber: (Dinas Social Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB)” STELSEL AKTIF: dalam pelayanan administrasi kependudukan semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah. “melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling. Dan perlu juga ada penjelasan dari dinas dukcapil terkait redaksi yang saya pertebal diatas tentang seperti apa dan siapa petugas yang diberikan tugas untuk memberikan pelayanan keliling, apkah petugas itu datangnya dari PNS di instansi itu sendiri, apakah dari Kecamatan, ataukah dari petugas Desa,. Supaya tidak terjadi tumpang tindih informasi dan penduduk lebih paham tentang hak dan kewajibannya.