Sumbawa,KABARSUMBAWA.COM—Para pekerja anak di Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat akan mendapat pembinaan dan pendampingan oleh para tenaga pendamping pekerja anak program keluarga harapan (PPA PKH) tahun 2014. Kabupaten Sumbawa diantara Kabupaten/Kota se Indonesia hanya mendapatkan kuota sebanyak 120 orang anak yang akan didampingi oleh 1 orang pendamping untuk 10 orang anak.
Program ini dipandang sangat penting karena memberikan kesempatan pada anak untuk kembali ke bangku sekolah. Atau anak yang sekolah sambil bekerja untuk membantu orang tua. Berdasarkan pendataan terakhir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrtrans) Sumbawa di tahun 2008 tercatat sebanyak 1866 orang pekerja anak di Sumbawa tersebar di seluruh Kecamatan.
Koordinator PPA PKH yang juga Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sumbawa, Khairil Anwar, yang ditemui Kamis (13/03/2014), mengemukakan bahwa saat ini pihaknya tengah membuka pendaftaran bagi para calon PPA PKH hingga 18 Maret mendatang.
Menurutnya, Sumbawa hanya diberikan kuota sebanyak 120 orang anak untuk didampingi. Dikhususkan bagi anak yang bekerja dan putus sekolah. “Anak-anak ini akan diberikan pembinaan dan motivasi melalui shelter selama sebulan oleh para tutor yang telah ditunjuk. Sehingga selama sebulan itu mau melepaskan pekerjaan dan melanjutkan sekolah,” jelas Khairil.
Kemudian pihaknya hanya akan menetapkan sebanyak 12 orang pendamping. Dengan pembagian 1 orang pendamping untuk 10 orang anak pekerja. Dengan masa kontrak selama 6 bulan. Hasil seleksinya akan dikirim langsung ke Kementerian dan mengeluarkan SK untuk mendidik para pendamping sebelum diterjunkan.
Program ini sambungnya, berkaitan dengan program PKH di Dinas Sosial. Untuk mengetahui jumlah pasti para pekerja anak yang tersebar, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Namun yang mendapat prioritas adalah anak-anak yang pada PKH Dinas Sosial tidak masuk program.
Ia mengakui, para pekerja anak yang ada tidak terlepas dari kebutuhan hidup dan kebanyakan untuk membantu kehidupan ekonomi keluarga. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, para anak pekerja memang tidak seharusnya mereka bekerja karena masih dalam usia sekolah. Misalnya pekerjaan-pekerjaan yang sangat berisiko seperti tambang mineral, maupun anak-anak yang mengamen dan berebut uang koin di kapal penyeberangan.
Hal ini juga sangat erat kaitannya dengan Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan perempuan dan anak, jika anak dipekerjakan di perusahaan-perusahaan. (kkk)