Sumbawa Besar, kabrsumbawa.com —Panwaslu Sumbawa mengaku tidak berdaya alias tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan terhadap maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif (pileg) tahun 2014. Di samping itu, Panwaslu pun tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan bagi peredaran SMS ajakan memilih salah seorang caleg tertentu melalui media digital dan elektronik.
Ketua Panwaslu Sumbawa, Mahyudin Soud, kepada wartawan, mengungkapkan bahwa pihaknya, tidak berwenang untuk mengawasi SMS berbau kampanye. Sebab hal itu merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti proses yang dilakukan caleg mengajak pemilih melalui SMS atau nada tunggu.
Definisi kampanye tegasnya, bersifat mengajak, menyampaikan visi dan misi oleh caleg. Apakah caranya dibenarkan atau tidak, mesti berdasar pada aturan kampanye dan itu harus dipahami.
“Wilayah kami tidak masuk dalam pengawasan kampanye elektronik karena ada KPI yang akan memantau proses yang terjadi,” ujarnya.
Ia tidak menampik bahwa caleg yang sedang berjuang mendapatkan suara dari konstituen seringkali melakukan hal yang bertentangan aturan. Sayangnya, Panwaslu tidak bisa menghimbau masyarakat agar tidak memilih caleg yang melanggar aturan. Masyarakatlah yang bisa menilai apa dan bagaimana caleg pilihan mereka.
Mahyudin menambahkan, sejak masuk kampanye atau tiga hari setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT), terlalu banyak temuan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai bentuk dan tidak pada tempatnya. Hal tersebut telah diekomendasikan kepada Pemda agar menertibkannya. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol.
Ia menjelaskan, bahwa Panwaslu belum menemukan adanya pelanggaran kampanye yang sifatnya pidana. Baik itu temuan lapangan atau laporang pengaduan masyarakat. Tapi kalau larangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol sudah jelas melanggar aturan karena sudah ada keputusan bersama antara pemda dan Panswaslu ada zona yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.
Sayangnya, Panwaslu tidak punya hak eksekusi untuk mengeksekusinya, kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah menghimbau untuk ditertibkan. (*)