iklan caleg
EkonomiOpini

Di Balik Gemerlap Lapangan Hijau: Bagaimana Pajak Mengatur Gaji Pesepak Bola di Indonesia? 

Avatar photo
×

Di Balik Gemerlap Lapangan Hijau: Bagaimana Pajak Mengatur Gaji Pesepak Bola di Indonesia? 

Sebarkan artikel ini
Penulis: Danang Teguh Prayitno

Kabarsumbawa.com – Panggung megah Piala Dunia 2026 baru saja usai pada 20 Juli 2026 lalu di New Jersey, Amerika Serikat, saat Spanyol menumbangkan Argentina dengan skor tipis 1-0. Namun, ketika sorotan lampu stadion meredup dan nilai transaksi transfer bernilai miliaran rupiah disepakati, para pesepak bola profesional baik lokal maupun asing tetap memikul satu kewajiban hukum yang sama, yaitu membayar pajak penghasilan.

Sistem perpajakan Indonesia menganut skema self-assessment, di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajibannya secara mandiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023, pesepak bola dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan dari jasa selaku olahragawan. Besaran pemotongan pajak seorang pemain sangat ditentukan oleh status kependudukan Wajib Pajaknya atau tax residency.

Pemain berstatus WNI maupun hasil naturalisasi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Mereka wajib memiliki NPWP, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif progresif, dan melaporkan seluruh pendapatan globalnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, pemain asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari penghasilan bruto, kecuali jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan negara asalnya. Namun, ketika pemain asing tersebut menandatangani kontrak musiman di Liga 1 dan memiliki KITAS sehingga menetap lebih dari 183 hari, statusnya berubah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini membuat mereka dikenai tarif progresif yang bagi pemain bergaji tinggi dapat membuat beban pajaknya melambung lebih besar dibanding tarif tunggal 20 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, PPh Pasal 21 dihitung dari Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Lapisan tarif ini dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60.000.000, naik menjadi 15 persen untuk rentang di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000, lalu 25 persen untuk rentang di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000, sebesar 30 persen untuk rentang di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000, dan mencapai lapisan tertinggi 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun. Selain gaji pokok dan bonus, fasilitas natura seperti rumah dinas, mobil operasional, atau tiket penerbangan yang diberikan klub kini juga dihitung sebagai objek pajak yang menggembungkan dasar perhitungan penghasilan.

Selain gaji dan bonus dari klub, sumber pendapatan utama pesepak bola modern saat ini juga berasal dari hak citra (image rights) dan sponsor pribadi. Di era digital, iklan media sosial, penampakan merek pada perlengkapan olahraga, serta kerja sama komersial individu menyumbang porsi yang sangat signifikan dari total akumulasi penghasilan seorang atlet. Secara regulasi, seluruh penghasilan tambahan ini wajib dikategorikan sebagai objek pajak berjenis PPh Pasal 21 jika diperoleh dari dalam negeri, atau dilaporkan sebagai pendapatan luar negeri jika dikontrak oleh merek global. Ketidakpatuhan dalam mencatatkan kontrak sponsor pribadi ini sering kali menjadi pemicu utama temuan audit pajak, mengingat transparansi jejak digital transaksi keuangan saat ini sangat mudah dilacak oleh otoritas perpajakan.

Di sinilah peran agen pemain dan konsultan keuangan menjadi sangat krusial dalam menyusun klausul kontrak yang transparan dan patuh regulasi. Banyak pemain muda tergiur oleh nominal nilai kontrak yang fantastis tanpa memahami implikasi pemotongan pajak di akhir tahun fiskal, yang berisiko memicu krisis likuiditas pribadi secara mendadak. Edukasi literasi keuangan dan kesadaran perpajakan idealnya sudah ditanamkan sejak seorang pemain membina karier di jenjang akademi junior. Dengan integrasi sistem Coretax yang semakin ketat, pemutakhiran data pajak secara real-time akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dihasilkan atlet, baik di dalam maupun di luar lapangan, tercatat secara akurat demi menjaga keberlanjutan karier profesional mereka.

Manajemen klub berkedudukan sebagai pemotong pajak yang wajib menyetorkan pemotongan tersebut ke kas negara serta memberikan bukti potong kepada pemain. Jika terjadi pemutusan kontrak di tengah jalan, pesangon yang diterima pemain tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat berujung pada sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 beserta sanksi bunga jika terdapat kondisi kurang bayar. Pada akhirnya, keterbukaan dan kepatuhan perpajakan menjadi fondasi utama dalam membangun industri sepak bola profesional yang sehat di Indonesia, di mana pemahaman kalkulasi fiskal sejak dini akan menghindarkan klub maupun pemain dari ancaman sengketa keuangan di masa depan. (*)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *