Kabarsumbawa.com – Surat edaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026. Tentang larangan penananam jagung di seluruh kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, perhutanan sosial, APL/tanah negara, dan surat Keputusan ini akan berlaku pada musim tanam yang akan datang. Perlu kita ketahui bersama bahwa surat edaran tersebut tidak terdapat kata yang melarang menanam jagung pada tanah atau lahan milik pribadi. Artinya masyarakat dapat melakukan penanaman jagung musim berikutnya pada lahan milik pribadi atau lahan sewa milik orang lain dengan tidak masuk pada larangan dari surat edaran tersebut diatas.
Heri Kusnayadi. MP, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Samawa dan juga pelaku budidaya tanaman jagung mengajak kita semua untuk memahami secara utuh maksud dan tujuan surat edaran PEMDA Kabupaten Sumbawa tersebut. Heri Kusnayadi menjelaskan bahwa besar dan kecilnya area tanam jagung belum tentu berkorelasi positif dengan produksi tanaman jagung, semakin besar lahan budidaya jagung semakin besar resikonya begitu juga sebaliknya semakin kecil lahan budidaya jagung semakin kecil resikonya. dalam budidaya jagung banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan budidaya salah satunya masalah pengairan, Organisme Penggangu Tanaman (OPT) pada area budidaya yang dapat membuat kita gagal dalam budidaya jagung, lahan kecil dengan pengelolaan yang maksimal berkorelasi positif dengan peningkatan produksi.
Heri Kusnayadi, MP juga menjelaskan bahwa pertanian khususnya masalah budidaya tanaman jagung tidak bisa dibicarakan hanya untuk sekali atau dua kali tanam tetapi secara terus menerus diusahakan, dengan catatan harus berkelanjutan (Sustainbale).
Heri Kusnayadi MP menjelaskan bahwa untuk mencapai budidaya pertanian berkelanjutan (Sustainable) maka semua penunjang dalam budidaya tanaman harus ada seperti saat ini, tanah harus tetap dipertahankan kesuburannya, sumber air untuk pengairan tersedia, nutrisi untuk kebutuhan tanaman juga harus tersedia untuk saat ini dan untuk akan datang. artinya sumber pengairan untuk budidaya tanaman juga harus ada sepanjang budidaya tanaman itu dilakukan. Kalau dilihat isi dari edaran tersebut bertujuan untuk menjaga kawasan-kawasan yang memang harus dilindungi untuk masa depan kita semua sehingga pertanian berkelanjutan di tanah samawa dapat terpelihara dengan baik.









