iklan caleg
Hukum & Kriminal

Sabu Rp 100.000/Poket Gagal Beredar di Kecamatan Tarano

Avatar photo
×

Sabu Rp 100.000/Poket Gagal Beredar di Kecamatan Tarano

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Puluhan poket narkotika jenis sabu gagal beredar di Wilayah Kecamatan Tarano. Satu orang terduga pelaku berinisial CK (34) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pidang, Kamis (12/03/2026) siang kemarin.

Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU. Harirustaman. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah setempat.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Atas informasi tersebut lanjut kasat, pihaknya melakukan upaya penyelidikan lapangan. Setelah mendapatkan informasi keberdaan terduga pelaku dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

“Tim mendatangi sebuah warung di wilayah Desa Pidang dan mendapati terduga pelaku sedang duduk di depan warungnya itu,” jelas kasat.

Lanjut kasat, setelah berhasil menangkap terduga pelaku, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 29 poket dengan rincian 26 pokel kecil seharga Rp 100.000 dan 3 poket ukuran sedang yang tergeletak di lantai depan kamar mandi milik terduga.

Selain itu, tim Opsnal juga menemukan barang bukti berupa 8 buah klip kosong, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 1 buah korek gas, 1 buah dompet warna merah muda, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 di depan pintu kamar mandi tersebut.

“Saat dilakukan interogasi singkat terhadap terduga, mengakui narkotika jenis sabu terabut adalah miliknya yang di dapatkan dari seorang laki – laki yang beinisial T yang beralamat di Kecamatan Empang. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan, namun T tidak berada di tempat,” terangnya.

Saat ini, terduga pelaku barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk di amankan dan di mintai keterangan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CK dikenakan pasal 114 ayat (2) uu 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo pasal 23 uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp dan atau uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. (KS)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *