Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 20 poket narkotika jenis sabu gagal beredar di wilayah Kecamatan Lunyuk, setelah seorang terduga pelaku berinisial S (43) diamankan Tim Opsnal Satres Nakorba Polres Sumbawa, Selasa (10/03/2026) sore kemarin.
Kapolres Sumbawa AKBP. Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU. Harirustaman, Rabu (11/03/2026) membenarkan.
Dijelaskan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Terduga pelaku diduga kerap melakukan transasksi haram tersebut di rumahnya di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” kata kasat.
Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti, tim langsung melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di lokasi, tampa perlawanan.
“Dihadapan para saksi saat penangakapan dan dilakukan introgasi singkat, terduga pelaku mengakui barang itu miliknya yang didapatkan dari laki-laki asal Sumbawa Barat,” terangnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo pasal 23 uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp dan atau uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana. (KS)
















