Sumbawa Besar – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat angkat bicara menanggapi isu pencemaran lingkungan di lokasi Tambak Labangka 5, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Ia menegaskan bahwa kepastian ada atau tidaknya pencemaran lingkungan masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium secara resmi.
“Terjadi pencemaran atau tidak, tentu kami masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Rahmat kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Dayat menjelaskan, tim ahli telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti teknis dan memantau kondisi lapangan.
“Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Bapak Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., sudah turun mengambil sampel air. Dari hasil uji sampel itulah nanti baru bisa dipastikan ada pencemaran atau tidak,” jelasnya.
Lebih jauh Rahmat menyebutkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam kasus Tambak Labangka ini, skema penanganan utama yang akan diterapkan adalah pengenaan sanksi administratif.
“Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,” tambah Kadis DKP.
Pengenaan sanksi administratif pada kegiatan usaha perikanan budidaya bukan merupakan tindak pidana. Kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jadi bukan proses pemidanaan atau catatan kriminal. Prinsipnya lebih ke arah restorative justice, memperbaiki kerusakan, menghentikan pelanggaran atau memenuhi kewajiban perizinan
Adapun mengenai penentuan baku mutu air limbah tambak, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang.
Sementara itu informasi dari warga setempat, keluhan munculnya aroma tidak sedap di sekitar area tambak, terjadi karena adanya pekerjaan perawatan berkala pada instalasi pengolahan limbah.
Informasinya juga, pengelola sedang membersihkan sedimentasi di sekitar tambak. Sehingga, timbul bau tidak sedap saat pengerukan lumpur berlangsung. (KS)









