iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Hasil Penelitian Masyarakat Adat Jadi Pijakan Kebijakan Pembangunan di Sumbawa

Avatar photo
×

Hasil Penelitian Masyarakat Adat Jadi Pijakan Kebijakan Pembangunan di Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menyusun kebijakan daerah berbasis kajian ilmiah, khususnya terkait perlindungan masyarakat adat di tengah masifnya arus investasi. Hal tersebut disampaikan dalam Diseminasi Hasil Penelitian “Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat” di Universitas Samawa (UNSA), Kamis (8/10/2026).

Kajian yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Indonesia, Komnas HAM, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini bertujuan untuk memetakan keberadaan serta hak-hak masyarakat adat secara objektif, transparan, dan partisipatif.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menekankan bahwa perlindungan ruang hidup dan identitas masyarakat lokal harus berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi. Saat ini Sumbawa tengah mendorong berbagai proyek strategis, mulai dari industri unggas terintegrasi, produksi garam nasional, Kawasan Ekonomi Khusus Samota, hingga investasi pertambangan skala besar.

“Adat perlu dikaji secara ilmiah, bukan berdasarkan asumsi atau cerita dongeng, agar bisa dijadikan pijakan merumuskan kebijakan. Kita tidak perlu mempertentangkan lembaga adat dengan investasi, melainkan berkolaborasi untuk menjaga keduanya,” tegas Syarafuddin.

Ia menambahkan bahwa investasi yang masuk harus memberi manfaat nyata, seperti pembukaan lapangan kerja dan penyerapan UMKM lokal, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Pemerintah Daerah juga mengaitkan perlindungan ruang hidup ini dengan program Sumbawa Hijau Lestari guna menekan kerusakan hutan, menjaga ketersediaan air, dan meminimalisasi risiko bencana alam.

Melalui diseminasi ini, Pemkab Sumbawa berharap hasil penelitian tidak sekadar menjadi dokumen akademis, tetapi ditindaklanjuti sebagai rujukan regulasi yang menjaga hak masyarakat adat sekaligus menjamin kepastian investasi yang berkelanjutan. (KS)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *