Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa memberikan perhatian khusus terhadap potensi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyusul pencabutan moratorium penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, menjelaskan bahwa sektor yang kembali dibuka adalah sektor pekerja nonformal, khususnya Asisten Rumah Tangga (ART). Oleh karena itu, pengawasan akan diperketat guna mencegah terjadinya praktik TPPO.
“Kami akan memberikan perhatian khusus agar potensi TPPO bisa ditekan,” ujarnya. Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah menerapkan proses seleksi ketat terhadap CPMI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain seleksi, para CPMI juga akan dibekali pelatihan keterampilan sebelum penempatan. Pelatihan ini bertujuan membekali CPMI dengan kemampuan dasar dan etika kerja di negara tujuan.
Varian juga mengimbau para CPMI agar tidak mengubah data pribadi demi memuluskan keberangkatan dan mendaftar secara resmi melalui prosedur yang berlaku.
“CPMI harus cerdas dan cek melalui aplikasi Siap Kerja agar potensi TPPO dan persoalan lainnya bisa diminimalkan,” pungkasnya. (KS)