Kabarsumbawa.com – Kabupaten Sumbawa secara konsisten dalam tiga tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan kinerja kepatuhan pelayanan publik berdasarkan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksankan oleh Ombudsman RI setiap tahun. Pada tahun 2024 ini, dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang yang dirilis secara nasional oleh Ombudsman RI, Kabupaten Sumbawa telah bertengger pada zona tertinggi (Zona Hijau) dengan Kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi.
Menanggapi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik ini, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bapak Arif Alamsyah, S.STP.,M.Si selaku pengampuh koordinasi pelayanan publik daerah, yang didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Erni Megawati, S.STP., MM menjelaskan bahwa kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa ini merupakan simultansi dari komposit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta beberapa Puskesmas yang diassismen Ombudsman RI secara langsung ke lapangan untuk meninjau kepatuhan pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lebih lanjut disampaikan, pencapaian maturasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa, menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara konsisten menjaga kinerja Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sumbawa yang linier meningkat signifikan setidaknya dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini, dimana tahun 2022 (Zona kuning, kategori C/kualitas sedang), tahun 2023 (Zona Hijau, kategori B/kualitas tinggi) dan tahun 2024 (Zona Hijau, kategori A/kualitas tertinggi)”, pungkas Kabag.
Teknis penilaian Ombudsman RI, menurut Analis Kebijakan Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah, Erni Megawati, S,STP selaku sub koordinator kegiatan teknis pelayanan publik, proses penilaian yang dilakukan sangat detil dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi mendalam oleh tim asessor.
Terkait penilaian ini, lebih lanjut dijelaskan, bahwa pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik adalah menguji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.
Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pengugerahan ini.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh OPD di Kabupaten Sumbawa yang selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa yang telah berperan penting dalam koordinasi, pendampingan, dan review data yang dibutuhkan Ombudsman RI selama proses penilaian,” ungkap Pjs. Bupati.
“Tentu ini merupakan kebanggaan bersama, berharap capaian ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan, serta hal ini menjadi gambaran bahwa pelaksanaan pelayanan publik berada pada on the right track, untuk itu harus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” tambahnya. (KS)