Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumbawa menggelar operasi gabungan di Kecamatan Lape dan Labangka, selama dua hari mulai tanggal 6 sampai dengan 7 November 2024.
Operasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Bea Cukai, Kodim, Polres dan Kejaksaan Sumbawa ini, berhasil menyita ratusan bungkus rokok dan tembakau iris ilegal.
Barang bukti terdiri dari 100 bungkus Rokok Merek Connexct isi 20 batang Pita cukai Salah Peruntukkan, 53 bungkus Rokok merek Lato isi 20 Batang pita cukai salah peruntukkan, 35 bungkus rokok merek Manchester isi 20 batang tanpa pita cukai, 17 bungkus rokok merek Tiga Daun isi 12 batang tanpa Pita Cukai.
Kemudian, 9 Bungkus rokok merek Seven isi 12 Batang pita cukai salah peruntukan, 7 bungkus rokok merek Plus isi 20 batang pita Cukai salah peruntukkan, 7 bungkus rokok merek LX Bold Isi 20 batang pita cukai salah peruntukkan, 6 bungkus rokok merek *Omni* isi 20 batang Pita cukai salah peruntukkan.
Selanjutnya, 66 bungkus Tembakau Iris merek Kasturi Al Ikhsan Kemasan 15 gram pita cukai Salah Personalisasi, 11 Bungkus Tembakau iris Merek Perahu layar kemasan 10 gram tanpa pita cukai.
“Total 320 bungkus rokok dan tembakau iris ilegal yang berhasil diamankan. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh petugas bea dan Cukai Sumbawa,” kata Kasat PolPP Sumbawa, Abdul Haris, kepada wartawan.
Ia menegaskan, Tim Satgas DBHCHT Kab Sumbawa tetap bermomitmen dalam pemberantasan rokok dan tembakau kemasan Ilegal melalui operasi gabungan.
Melalui kesempatan ini, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai, karena memiki konsekwensi hukum.
“Apabila peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal dapat diminimalisir tentunya dapat meningkatkan penerimaan Negara dari Cukai rokok dan tembakau yang akan berimplikasi terhadap perolehan DAK untuk Daerah,” pungkasnya. (KS)