Jakarta, Kabarsumbawa.com – Dua orang Warga Negara (WN) Inggris berinisial BJL dan BTS harus dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Keduanya diterbangkan ke nagera asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (04/09) dengan biaya mandiri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (08/09/2024) malam, menjelaskan, mereka dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan melakukan orasi pada demonstrasi ojek online di Jakarta (29/8) lalu.
Ia menegaskan bahwa, area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing. Padahal, berdasarkan pemeriksaan keduanya diketahui datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur.
Atas pelanggaran tersebut, petugas imigrasi memberikan tindakan berupa pendeportasian dan pencekalan terhadap kedua warga negara asing tersebut. Sebelumnya, mereka sempat ditahan selama enam hari sebelum kemudian diterbangkan kembali ke negara asalnya.
Silmy mengimbau kepada WNA untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. (KS)