Empat Raperda Baru untuk Peningkatan Pelayanan dan Pembangunan di Sumbawa Tahun 2024

Date:

Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Melalui juru bicaranya, Hamzah Abdullah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa mengumumkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Dewan untuk Tahun Sidang 2024 pada Senin (22/04/2024).

Sidang Paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq SH, dihadiri oleh Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR, S.Ag.M.Si, Sekretaris Daerah Dr. Budi Prasetyo S.Sos.M.Si, Forkopimda, Asisten, serta para Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa, Bapemperda memaparkan empat Raperda tersebut melalui juru bicara Hamzah Abdullah, yang juga Ketua Komisi III DPRD. Berikut adalah rincian dari keempat Raperda tersebut:

1. **Raperda tentang Penataan Desa**: Desa sebagai entitas hukum dengan batas wilayah tertentu memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan tradisi yang diakui dalam sistem pemerintahan NKRI. Pada tahun 2021, ada 14 desa yang mengusulkan pemekaran dusun untuk meningkatkan layanan dan pembangunan. Penataan ini akan menjadi pedoman pembentukan, penggabungan, dan pengubahan status desa, serta terdiri dari 14 Bab dan 56 Pasal.

Baca juga:  Pemkab Sumbawa Sosialisasi Rencana Pembangunan Bendungan Kerekeh

2. **Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa 2023-2043**: Menindaklanjuti Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, Sumbawa menyusun rencana yang sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah mengarahkan dan mengoptimalkan pertumbuhan industri daerah, memanfaatkan sumber daya alam dan manusia secara efektif, serta meningkatkan perekonomian lokal. Raperda ini terdiri dari 10 Bab dan 14 Pasal.

3. **Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman**: Untuk memastikan tersedianya perumahan layak huni yang mendukung pengembangan kepribadian dan kewibawaan bangsa, diperlukan pembinaan oleh pemerintah. Raperda ini mencakup pembinaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, izin fungsi dan manfaat rumah susun, pendanaan, penyelesaian sengketa, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, sistem informasi, larangan, dan sanksi administratif. Raperda ini terdiri dari 16 Bab dan 53 Pasal.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Cairkan Insentif Guru Ngaji, Imam, Marbot, dan Penyuluh Agama Kecamatan Plampang

4. **Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial**: Dengan luas wilayah 11.556,44 km² (45,52% NTB) dan potensi sumber daya alam yang melimpah, Kabupaten Sumbawa berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan. Raperda ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan sosial yang terarah dan terpadu, melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat, serta meliputi tanggung jawab, wewenang, penanganan masalah sosial, peran serta masyarakat, standar pelayanan minimal, dan sanksi administratif. Raperda ini terdiri dari 15 Bab dan 47 Pasal.

Seluruh Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengaturan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan...

Pemkab Sumbawa Sosialisasi Rencana Pembangunan Bendungan Kerekeh

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan sosialisasi...

Rafiq Sahril Bentuk Satgas Anti Money Politic

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Hibah untuk Majelis Taklim di Kecamatan Maronge

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin...