Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomit agar 100 persen masyarakat memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Hal ini selaras dengan penerapan sistem sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau, atau disebut Universal Health Coverage (UHC).
Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., bahwa Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan program UHC sejak tahun 2022. Pada Tahun 2023, pemda menguncurkan anggaran sebesar Rp. 41.133.536. 016 dengan target 82.879 peserta, dan telah tercapai sampai dengan Desember 2023 sebanyak 97.794 jiwa.
“Kurang dari 2 tahun berproses, Kabupaten Sumbawa telah cukup jauh melampaui target. Dari target yang ditetapkan secara nasional minimal 95%, Kabupaten Sumbawa telah melewati target namun terus berupaya agar dapat 100% memiliki jaminan perlindungan kesehatan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan mudah, aman, dan nyaman saat meminta pelayanan kesehatan dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun. Tahun 2023, kita mendapatkan UHC Award,” jelasnya.
Lebih lanjut wabup, UHC mengandung dua elemen inti. Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan UHC menjadi salah satu sarana terbaik menuntaskan 3T dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Aspek kesehatan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi secara komprehensif oleh Pemerintah secara berkesinambungan, serta wajib memiliki progress positif yang menyeluruh,” kata wabup.
Menurutnya, UHC bukan hanya sebagai suatu keharusan atau kewajiban, apalagi hanya sebatas penghargaan semata, namun UHC haruslah kita yakini sebagai suatu KEBUTUHAN yang akan menghadirkan panggilan. Ketika menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat, apalagi prioritas maka bagi saya hal tersebut wajib menjadi panggilan untuk kita wujudkan secara bersama-sama.
“Terkait Jaminan Kesehatan semua pihak haruslah bersama-sama mewujudkan keselarasan dan keberpihakan pada kebutuhan kesehatan masyarakat, baik dari sisi kepesertaan, sisi penganggaran rutin, dan validitas data,” pungkasnya. (KS)