Hari Kebangkitan Nasional
iklan rokok
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Diamankan Polisi

Avatar photo
×

Diduga Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
terduga pelaku pencabulan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berisial IN (45) warga Kecamatan Alas Barat harus diamankan polisi. Dia dibekuk karena dilaporkan mencabuli tetangganya KS (15).

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, membenarkan penangkapan tersebut. Sebelum ditangkap Kamis (18/4/2024) malam ini pukul 18.00 Wita, IN sempat bersembunyi di Pulau Lombok.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi. Ia menjelaskan, kasus asusila ini terjadi pada 19 Februari 2024 dinihari pukul 01.15 Wita. Saat itu korban tidur di kamarnya. Tanpa diduga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang tertutup namun tidak terkunci.

Langsung saja pelaku menuju kamar korban yang kebetulan pintunya terbuka. Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan cahaya lampu di kamar korban berasal dari pantulan lampu teras sehingga kondisinya remang-remang.

 

Melihat korban tidur pulas, pelaku pun mulai beraksi. Pelaku mengangkat ujung celana pendek yang dikenakan korban untuk mencari celah memperkosa korban.

Karena merasa kesulitan, pelaku memiliki ide untuk menggunting celana korban agar bisa leluasa. Pelaku meninggalkan kamar korban dan pulang ke rumah untuk mengambil gunting. Tak lama pelaku balik ke kamar lalu menggunting celana kain korban sehingga terbuka seperti rok. Korban sempat bergerak membuat pelaku panik kemudian bersembunyi di sebelah ranjang korban.

Setelah memastikan korban kembali pulas, pelaku melanjutkan aksinya dengan cara memegang pergelangan kaki sebelah kiri korban untuk membuka selangkangannya. Korban pun terjaga, dan pelaku kembali bersembunyi. Melihat celananya robek, korban merasa curiga lalu menarik selimut untuk menutupi badannya. Pelaku bangkit dari persembunyiannya keluar kamar korban dan pulang ke rumahnya yang berada di belakang rumah korban.

Rupanya, korban sempat melihat pelaku keluar dari kamarnya namun tidak berani untuk menegur atau meneriakinya. “Korban sepintas melihat bagian belakang badan pelaku dan pakaian yang digunakan tapi korban takut karena pelaku adalah tetangganya,” jelas Regi.

Malam itu juga korban menuju rumah bibinya yang kebetulan bersebelahan rumah. Sambil menangis dan memperlihatkan celananya yang robek, Korban menceritakan jika dia dicabuli oleh seseorang. Namun korban merahasiakan nama pelaku yang dicurigainya. Pagi harinya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Alas Barat.

Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dan diketahui bersembunyi di Lombok. Hal itu membuat korban semakin yakin tetangganya itu adalah pelaku. Setelah cukup lama bersembunyi, pelaku pulang kampung.

Saat itulah korban berani berterus terang menyebutkan bahwa pelakunya adalah IN. Pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Kepada penyidik, IN mengakui perbuatannya. IN melakukannya lantaran penasaran karena pernah secara tidak sengaja melihat celana dalam korban.

Ketika itu korban sedang tiduran di lantai warung makan milik pelaku. Celana korban tersingkap dan tampak celana dalamnya. Selang dua hari, pelaku pun tergerak untuk mencabuli korban. Pelaku nekat karena mengetahui bahwa di rumah itu hanya ada korban berdua dengan adiknya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (KS)