Pemkab Sumbawa Bahas Pengembangan Desa Wisata dan Wisata Halal

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dipopar) menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) Pengembangan Desa Wisata dan Wisata Halal (Halal Tourism). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, Kamis (14/04/2024) di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa.

Adapun peserta rapat terdiri dari, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa, BAPPEDA Kab. Sumbawa. Dinas DIKBUD Kab. Sumbawa, Dinas PMD Kab. Sumbawa, Dinas KOPERINDAG Kab. Sumbawa, Dinas PORAPAR Kab. Sumbawa, LPPM Univ. Teknologi Sumbawa, Ketua MUI Kab. Sumbawa, Lembaga Adat Tanah Samawa Kab. Sumbawa, Transit Hotel Sumbawa, Samawa Seaside Cottages, Tokoh Pemuda Sumbawa, dan Praktisi Pariwisata.

Dalam FGD tersebut, membahas beberap hal seperti, menyamakan persepsi mengenai arah pengembangan wisata halal dan desa wisata di Kabupaten Sumbawa. Menyepakati lokus pilot project desa wisata halal. Serta, menyepakati rencana aksi jangka pendek.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dispopar Sumbawa, Dr. Dedi Heriwibowo, menjelaskan, kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumbawa sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang RIPK Kab. Sumbawa 2018-2027. Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang RIPK Kab. Sumbawa 2018-2027 juga memuat arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kab. Sumbawa.

Kemudian, Kabupaten Sumbawa memiliki potensi desa wisata yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 438 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa Wisata Kabupaten Sumbawa, dimana jumlah desa wisata yang telah ditetapkan terdiri dari 40 desa.

Ketua Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu terobosan dalam mengembangkan pariwisata yang ada. Dimana, Kabupaten Sumbawa sebenarnya sudah punya potensi dan daya tarik yang siap untuk dikembangkan, baik itu budaya, alam, dan sejarah.

“Beda halnya dengan daerah lain yang melakukan pengembangan wisata konvensional seperti Kota Bandung melalui kegiatan Food, Fashion, dan Festival. Kita bisa mencontoh kota-kota lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan konsep wisata halal seperti halnya Kota Mataram-NTB yang sudah menetapkan peraturan walikota tentang pengembangan produk-produk wisata halal. Dengan adanya pengembangan desa wisata dan wisata halal setidaknya nanti akan ada minimal satu desa wisata yang dijadikan pilot project,” jelasnya.

Baca juga:  Kunjungan Kerja ke Empang, Pjs Bupati Tinjau Faskes hingga Seharkan Insentif Keagamaan

Ketua MUI Kab. Sumbawa, Syukri Rahmat menerangkan, wisata halal dan desa wisata harus memiliki kualitas yang selaras dengan kolaborasi pemerintah dengan gerakan alami masyarakat yang sadar dengan kwalitas SDM Sumbawa.

Menurutnya, trademark pariwisata halal di Kabupaten Sumbawa nantinya harus digaungkan di setiap lini sudut sosial masyarakat, serta  penggunaan identitas khas Sumbawa juga harus digaungkan dimulai dari pemerintah, praktisi dan pelaku pariwisata, instansi yang berhubungan dengan pariwisata (hotel, bandara, museum dll) serta masyarakat umum.

“Regulasi wisata halal harus sejalan dengan falsafah hidup Tau dan Tana Samawa Adat Barenti Ko Syara, Syara Barenti Ko Kitabullah,” terangnya.

Perwakilan Lembaga Adat Tana Samawa menyampaikan, pariwisata Sumbawa seharusnya sudah menjadi wisata halal dengan menjunjung tinggi falsafah hidup Tau dan Tana Samawa yang mencerminkan sebuah adat istiadat yang agamis yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat Sumbawa. Pariwisata dapat dimaknai sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan budaya dan sikap kita baik itu berupa budaya tangible dan budaya intangible.

Pemahaman dan andil masyarakat pada sektor pariwisata harus bergerak seirama dengan bimbingan pemerintah dan menimbulkan bottom up process yang alami guna menguatkan pondasi desa wisata halal yang di gaungkan.

Praktisi Pariwisata, Dr. rer. Nat. Arief Fahmie, MA, Psikolog, menulai diperlukan blue print yang bisa disepaktai terkait pengembangan terminologi desa wisata dan wisata halal menjadi desa wisata halal. Rancang bangun tersebut terdiri dari target capaian, indikator kegiatan, upaya pengembangan wisata, peraturan daerah terkait, penilaian dari pemuka agamaterhadap kondisi masyarakat, serta identifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat.

Kepala BAPPEDA Kab. Sumbawa, E.S Ady Nusantara Husainy, S.Sos MT menyampaikan, sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang cepat pulih pasca covid-19. Sektor pariwisata menjadi bagian dari prioritas nasional yang juga prioritas pemerintah kabupaten, hal ini dapat dilihat bahwa sektor pariwisata massuk dalam visi-misi pemerintah dan juga RPJP.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Pengembangan sektor pariwisata dapat mendukung sektor lain seperti sektor ekonomi sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang berdaya saing.

“Guna mendukung pengembangan pariwisata khususnya di Kab. Sumbawa, sudah selayaknya juga pemerintah melakukan beberapa program yang bertujuan untuk mendukung pengembangan SDM sektor pariwisata melalui beberapa pelatihan,” jelasnya.

Kepala DISKOPERINDAG Kab. Sumbawa, Tata Kostara menerangikan, Kab. Sumbawa sudah memiliki pusat halal yang bertujuan untuk melayani produk-produk UMKM sehingga memiliki sertifikat halal.

Dukungan ini dapat dikatakan juga sebagai bentuk dukungan bagi desa wisata dimana salah satunya terdapat para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pariwisata tertutama dalam penyediaan makanan atau olahan pangan halal.

“DISKOPERINDAG Kab. Sumbawa akan siap mendukung dan menyukseskan program desa wisata halal melalui pendampingan bagi pelaku UMKM sektor pariwisata khususnya di desa wisata halal,” paparnya.

Kepala DPMD Sumbawa, Racman Ansori menjelaskan, sejauh ini kegiatan pariwisata belum memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat desa, salah satu penyebabnya adalah aktivitas pariwisata yang dilakukan di desa wisata tidak berkaitan dengan kearifan lokal dan kegiatan masyarakat desa.

Kemudian Kepala Dinas DIKBUD Kab. Sumbawa,. Ikhasn Safitri menyampaikan, Pemerintah kabupaten diharapkan agar segera melakukan rencana aksi melalui penentuan desa yang akan menjadi pilot project. Mendukung rencana aksi tersebut agar segera dibentuk regulasi terkait pengembangan desa wisata halal.

Zulfikar Dimitri, SH, MH., Tokoh Pemuda menyebutkan, ada basis nilai yang sudah tertanam pada destinasi pariwisata yang ada di Sumbawa bahwa pengembangan desa wisata dikembangan berbasis perekonomian masyarakat. Sudah seharusnya kelompok masyarakat diberikan tanggung jawab terhadap pengelolaan pariwisata yang ada di desanya masing-masing.

Nilai budaya yang sudah ada di Kab. Sumbawa mempunyai karakteristik yang dapat dijadikan sebagai indikator dalam menentukan arah kebijakan pemerintah.

Pemerintah harus bisa membuat target-target konkrit kedepannya. Melakukan indentifikasi stakeholder yang akan bekerjasama dengan pemerintah. Melakukan promosi keluar dan eksekusi di dalam. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan...

Pemkab Sumbawa Sosialisasi Rencana Pembangunan Bendungan Kerekeh

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan sosialisasi...

Rafiq Sahril Bentuk Satgas Anti Money Politic

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Hibah untuk Majelis Taklim di Kecamatan Maronge

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin...