Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan kesiapan untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, Didi Hermansyah, belum lama ini, kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen disampaikan oleh Presiden Jokowi pada pidatonya dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan bulan Agustus lalu.
Untuk realisasinya kata Didi, mengigat gaji adiataur dengan peraturan pemerintah, maka harus menunggu aturan tersebut diterbitkan.
“Nanti di situ diatur mulai kapan dibayar. Dari apa yang pernah berlaku, Januarai biasanya dibayarkan,” ujarnya.
Namun demikian lanjutnya, Pemda Sumbawa di dalam penganggaran sudah mengalokasikan. Dari gaji pokok yang ada, dilakukan akres 8 persen, selain dari akres untuk mengantisipasi kenaikan pangkat, dan golongan berkala.
“Kita masih menunggu, kalau itu keluar kita sudah siap,” pungkasnya. (KS)