Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial M (47) harus diamankan oleh polisi. Lelaki yang kesehariannya sebagai petani itu, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadpa anak di bawah umur.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU. Regi Halili, Jumat (12/01/2024) membenarkan.
Dikatakan, peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Kamis 11 Januari sore kemarin ke Polsek Labangka. Terduga pelaku saat ini telah diamankan guna proses lebih lanjut.
“Kita telah melakukan pengunkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya.
Regi menceritakan, kekerasan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun itu, dikatahui atas pengakuan terduga pelaku kepada ayah korban (Pelapor – Red), 10 Januari kemarin. Pelapor kemudian menanyakan hal itu kepada anaknya, dan dibenarkan oleh korban.
Menurut pengakuan korban lanjut kasat, perbuatan tersebut telah dilakukan berulangkali sejak tahun 2022 lalu di rumah terduga pelaku di Kecamatan Labangka. Terakhir, ia mendapatkan perlakukan serupa dari yang bersangkutan sekitar bulan Desember 2023 kemarin.
“atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Labangka untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk menghidari hal yang tidak diinginkan lanjut Regi, anggota Polsek Labangka bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. (KS)