Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com –
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui, Kepala Bidang Pengkajian dan Pemantauan, Fahrozi Amrullah, Rabu (03/01) menyatakan, PT Waskita Beton Precast (PT WBP) dan PT Duta Panca Prakarsa (PT PDP) telah memiliki persetujuan lingkungan berupa PKPLH sebagai kelengkapan/persyaratan atas kelengkapan perizinan berusahanya. Sehingga pemenuhan ketentuan persetujuan lingkungan oleh kedua perusahan tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan dalam PP 22 / 2021 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Adapun masa waktu berlaku PKPLH tersebut adalah sampai dengan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha kedua perusahaan tersebut,” ucap Fahrozi.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan usaha, perusahaan berkewajiban melaksanakan seluruh kewajiban dalam yang tertuang baik pada persetujuan lingkungan (PKPLH) maupun yang tertuang pada dokumen lingkungan sesuai dengan pernyataan komitmen penanggung jawab usaha. Pelaksanaan kewajiban ini akan menjadi dasar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup serta menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah ditetapkan dalam dokumen-dokumen tersebut diatas.
Ia menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat tetap berupaya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta dukungan terhadap pelaksanaan investasi di Kabupaten Sumbawa Barat. Khususnya pada Kawasan Pertambangan oleh PT. AMNT dan Pengembangan Kawasan Industri di Kecamatan Maluk.
Sebab, project tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai bentuk hilirisasi pertambangan dan integrasi industri turunan lainnya. Dimana setiap progress pembangunannya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
“Harapan bersama bahwa dengan adanya Hilirisasi pertambangan dan integrasi industri turunan lainnya di Kabupaten Sumbawa Barat akan menjadikan KSB sebagai poros baru perekonomian di NTB dan Nasional yang berwawasan lingkungan hidup,” tutur dia. (KS)