Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan partai politik dan para caleg yang menjadi peserta di Pemilu 2024 untuk memperhatikan hal-hal penting selama tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023 ini. Salah satunya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh parpol dan caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang. Seperti di fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah, taman dan tempat terlarang lainnya, sesuai yang disebutkan dalam undang-undang nomor 17 tentang Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Arnan Jurami kepada wartawan Senin (27/11/2023).
Untuk itu, kata Arnan, diinstruksikan kepada Panwascam untuk mendata lokasi pemasangan APK yang melanggar. Karena pemasangan APK boleh dipasang di mana saja. Asalkan buka di titik yang dilarang oleh undang-undang.
Kepada para caleg diminta untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang. Karena pada masa kampanye ini, apabila masih terkadang di tempat yang dilarang, maka akan langsung ditertibkan.
“Jajaran kami akan tetap turun melakukan penertiban di lokasi yang terlarang,” tegasnya.
Selain APK, hal penting lain yang juga harus diperhatikan dan diikuti oleh parpol dan caleg yaitu tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) baik dalam tahapan kampanye, serta tidak melakukan praktik politik uang.
“Himbauan ini kami sampaikan untuk menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu,” pungkas Arnan. (KS)