Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Forum Kumikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Kabupaten Sumbawa melakukan penanaman pohon di Sirkuit MXGP Samota Sumbawa.
Kegiatan bertajuk Menjaga Nusantara Dengan Menanam Kebaikan tersebut, dilaksanakan secara sersntak se Nusantara dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia sesuai instruksi Ketua UMUM FKBPPPN.
Ketua Umum melalui DPW FKBPPPN Provinsi NTB Miftah Ikhsan menjelaskan, diharapkan melalui kegiatan ini dapat merangsang kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon, dan secara khusus menunjukkan eksistensi kami kepada pemerintah.
“bahwa bagi FKBPPPN pelaksanaan kegiatan ini merupakan simbol kami dalam menjaga Nusantara dengan menanam kebaikan, seperti yang kita pahami menanam satu pohon sama dengan menanam sejuta kebaikan,” ungkapnya.
Lanjutnya, forum ini merupakan organisasi masyarakat dengan beranggotakan anak-anak bangsa yang selama ini berkerja di Satuan Polisi Pamong Praja setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Polisi Pamong Praja namun dengan status kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal sebagai Pol PP Non PNS (penyebutan di aplikasi Sistem Pelaporan Polisi Pamong Praja (SIM POL PP) Kementrian Dalam Negeri).
Setelah sekian lama mengabdikan diri menjadi Pol PP Non PNS bertahun-tahun bahkan belasan sampai puluhan tahun rupanya keberadaan Pol PP Non PNS terkesan tidak diakui keberadaan dan pengabdiannya.
Lebih lanjut dijelaskan, Ketua Umum telah menyampaikan kepada seluruh anggotanya bahwa Pemerintah terutama Menteri PAN-RB Azwar Anas untuk tidak melakai hati anggota FKBPPPN yang selama ini telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangan sebagai Polisi Pamong Praja, pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya MenPAN-RB bersama-sama MenDagri tidak sulit memberikan solusi yang tepat yaitu dengan mengangkat kami menjadi PNS sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“sudah belasan tahun ini kami mengabdi dan bekerja sebagai anggota Satpol-PP Non PNS kami tidak meminta banyak, cukup laksanakan saja amanat pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014. Masih teringat disaat Covid-19 lalu, kami garda terdepan disaat paramedis sudah tidak kuat / mampu (paramedis pun terjangkit Covid-19) menangani karena lonjakan jumlah korban terjangkit,” pungkasnya. (KS)