Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memusnahkan raturan poket sabu dan ratusan butir obat terlarang.
Pemusnahan dilakukan, Kamis (26/10/2023) pagi di Kantor Kejaksaan Sumbawa, Jalan Manggis 07, Sumbawa Besar.
Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan hakim terhadap kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang-barang ini merupakan barang bukti dari kasus yang terjadi periode Maret hingga Oktober 2023 ini,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 103 poket, tramadol sebanyak 204 butir, pakaian, 42 unit handphone dan 27 bilah senjata tajam.
“Pemusnahan ini juga dilakukan untuk mengurangi penyimpangan barang bukti oleh oknum tertentu. Juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas tindak lanjut terhadap kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Khusus untuk pemberantasan narkoba sendiri, Adung akrabnya disapa mengungkapkan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal pada pelaku kasus tersebut. Karena narkoba ini adalah musuh bersama.
Selain itu, pihaknya juga tetap menyisipkan kampanye anti narkoba dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Seperti dalam program “Jaga Desa”, pihaknya selalu menitikberatkan kepada masyarakat untuk selalu menjauhi narkoba. Karena, pemberantasan narkoba merupakan tugas dari semua lapisan masyarakat. Demi generasi muda yang akan datang. (KS)