Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bandan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPDR Kabupaten Sumbawa menyampaikan penjelasan tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Prakarsa Komisi-komisi DPRD untuk disetujui menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2023.
Penjelasan dibacakan oleh Ketua Bepemperda DPRD Sumbawa sekaligus Juru Bicara, Ahmadul Kosasi, SH., dalam rapat paripurna yang diselenggarakan, Selasa (17/10/2023).
“Untuk memberikan gambaran kepada kita semua, berikut kami sampaikan Penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud,” ujarnya.
Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa. Dijelaskan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi salah satu landasan utama dalam mengatur dan mengelola desa, terutama menyangkut anggaran desa, sehingga mendorong masyarakat untuk membentuk desa.
Berdasarkan data tahun 2021, sebanyak dua desa yang melakukan pemekaran, yakni Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas dan Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano. Desa Labuhan Sumbawa dimekarkan menjadi Desa Olat Rarang, dan Desa Kauman dengan Desa Labuhan Sumbawa sebagai desa induknya. Sedangkan Desa Labuhan Bontong dimekarkan menjadi Desa Bonto. Belum lagi usulan pemekaran desa di penghujung tahun 2020 seperti usulan pemekaran Desa Leseng.
Pada tahun 2021 ada 14 desa yang mengusulkan pemekaran dusun, yakni Desa Batu Bangka, Desa Suka Mulya, Desa Gapit, Desa Padasuka, Desa Sepayung, Desa Karang Dima, Desa Dete, Desa Juran Alas, Desa Poto, Desa Selante, Desa Emang Lestari, Desa Sabedo, Desa Gontar, dan Desa Usar. Pemekaran dusun ini didasarkan pada pelayanan yang lebih maksimal dalam upaya pembangunan desa di masing-masing desa melalui Penataan Desa.
Berbagai usulan pemekaran desa tersebut, penting untuk dilakukan pengkajian dalam upaya Penataan Desa di Kabupaten Sumbawa. Kajian ini nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan Pedoman Pembentukan Desa, baik Desa Adat maupun Desa Administrasi, penggabungan desa, hingga penyatuan desa menjadi kelurahan.
Adapun materi muatan yang terkandung di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa, yakni berisi aturan atau norma, baik berupa norma kewenangan maupun norma perilaku. Adapun ruang lingkup materi muatannya terdiri dari ketentuan umum yang memuat definisi atau pengertian dari istilah-istilah penting yang secara berulang-ulang digunakan dalam pasal dan ayat, yang berkaitan dengan Penataan Desa.
Kemudian pengaturan mengenai ruang linkgup penataan desa, pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, dan penetapan desa. Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman dalam Penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya tujuan dari Penataan Desa, adalah untuk: mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan meningkatkan daya saing desa. Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa ini terdiri atas 14 Bab dan 56 Pasal.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa. Era otonomi daerah ditandai dengan pemberian kesempatan yang luas oleh pemerintah pusat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa aspek kehidupan di daerahnya baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya. Aspek ekonomi merupakan salah satu aspek penting yang menunjang kesejahteraan masyarakat suatu negara. Oleh karena itu, pembangunan sektor ekonomi harus terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menyongsong era globalisasi khususya dalam rangka pembangunan perekonomian daerah, maka dapat dilakukan dengan mendorong peningkatan kegiatan di berbagai sektor usaha diantaranya pada sektor industri. Industri menjadi salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi baik di tingkat nasional maupun regional, karena mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional maupun regional.
Pemerintah pusat telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah. Rencana Pembangunan Industri Daerah harus selaras dengan RIPIN dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), agar memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.
Di tingkat regional, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Tahun 2020-2040. Dalam RPIP NTB Tahun 2020-2040 terdapat industri prioritas yang akan dikembangkan yaitu Industri Pangan (seperti Industri Pengolahan Ikan dan Hasil Laut, Industri Berbasis Ternak Ruminansia, Industri Berbasis Ternak Unggas, Industri Pengolahan Hasil Pertanian dan Perkebunan); Industri Hulu Agro (seperti Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu, Industri Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu, Industri Pakan, Industri Pupuk Organik); Industri Permesinan, Alat Transportasi dan Energi Terbarukan; Industri Pertambangan (sepeti Industri Smelter dan Turunannya); Industri Farmasi & Herbal (seperti Industri Kosmetik Herbal, Industri Farmasi Herbal, Industri Kimia, dan Industri Alat Kesehatan); Industri Ekonomi Kreatif (seperti Industri Busana Muslim, Industri Kriya dan Aneka, Industri Multimedia).
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Daerah dimaksudkan agar menjadi pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah. Beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep pembangunan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang, sumber daya dan lingkungan hidup. Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu kabupaten/kota yang berada di dalam Provinsi
Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang dapat digerakan untuk menumbuhkan kamajuan daerah dalam sektor industri. Kedua sumber daya ini perlu direncanakan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan tepat agar memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kemajuan industri daerah.
Perencanaan pembangunan maupun pengembangan industri di daerah harus memenuhi unsur-unsur dan pertimbangkan efektifitas dari berbagai segi, antara lain:
- kemudahan untuk memperoleh kapling industri siap bangun yang sudah dilengkapi berbagai prasarana dan sarana penunjang.
- memberi kepastian hukum lokasi tempat usaha, sehingga terhindar dari segalabentuk gangguan dan diperolehnya rasa aman bagi dunia usaha.
- mengatasi permasalahan tata ruang dan sekaligus mengatasi permasalahandampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan industri.
Aspek tata ruang bagi pembangunan dan pengembangan industri menjadi salah satu pedoman utama yang harus dipatuhi untuk meminimalisir terjadinya resiko-resiko serta masalah-masalah konflik penggunaan lahan. Apabila kegiatan industri telah dapat diarahkan pada lokasi peruntukannya, maka akan lebih mudah bagi penataan ruang daerah, khususnya pada daerah sekitar lokasi industri. Dari aspek lingkungan hidup, konsep pembangunan industri jelas mendukung peningkatan kualitas lingkungan daerah secara menyeluruh. Dengan dikelompokkan kegiatan industri pada satu lokasi pengelolaan maka akan lebih mudah menyediakan fasilitas pengolahan limbah dan juga pengendalian limbahnya. Sudah menjadi kenyataan bahwa pertumbuhan industri secara individual memberikan pengaruh besar terhadap kelestarian lingkungan karena tidak mudah untuk melakukan pengendalian pencemaran yang dilakukan oleh industri-industri yang tumbuh secara individu.
Perlu digarisbawahi bahwa kegiatan industri selain merupakan suatu kegiatan bisnis, tetapi juga mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, maka dalam implentasinya tentunya harus memenuhi kaidah-kaidah serta kelayakan tekno ekonomis. Untuk itu agar pembangunan industri di Kabupaten Sumbawa dapat berhasil guna dan berdaya guna diperlukan adanya Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa yang kemudian akan ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai pedoman yang mengatur agar industri daerah dapat lebih terarah, terpadu, tertib dan tepat sasaran, tepat guna serta mampu menjadi prime over pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya kegiatan industri yang memiliki daya saing pada perekonomian nasional maupun internasional.
Selanjutnya maksud dibentuk Peraturan Daerah ini adalah agar menjadi: pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan/atau insitusi terkait dalam pembangunan industri; dan pedoman bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pembangunan industri.
Kemudian tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk: mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah; menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri di daerah; mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan; mewujudkan pemerataan pembangunan industri guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan.
Adapun ruang lingkup yang terkandung dalam materi mutannya, meliputi: Industri Unggulan Daerah; Sistematika Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa; Pelaksanaan; Peran serta masyarakat; Pemantauan dan Evaluasi; serta Pembiayaan.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, pada tahapan awal pembahasan, Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa telah melakukan harmonisasi pada hari Rabu 11 Obtober 2023 yang lalu, sehingga mengalami perubahan judul yang otomatis dilakukan penyesuaian terhadap batang tubuh beserta lampirannya, yang mana judul sebelumnya adalah Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa, setelah dilakukan harmonisasi dan penyesuaian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12-2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, akhirnya judul Rancangan Perda ini berubah menjadi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023-2043.
Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2023-2043 ini terdiri dari 10 Bab dan 14 Pasal.
Ketiga: Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan. Penyelenggaraan perumahan merupakan aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam memposisikan nilai strategis rumah yang layak dan terjangkau didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai. Ketersediaan rumah yang layak huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam pergaulan dunia. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien perlu didukung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Pembinaan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan. Negara juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan untuk memperoleh rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan.
Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri. Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pengaturan tersebut menujukkan adanya pengaturan hak atas perumahan dan hak untuk melakukan usaha. Berdasarkan pengaturan tersebut pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu bagian dari kabupaten/kota di dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan kewenangannya yang memiliki sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.
Daerah berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tertuang dalam Pasal 236 untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
Selanjutnya, tujuan dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini adalah untuk:
- memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan Perdesaan;
- memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan
- menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Adapun ruang lingkup materi muatan yang terkandung di dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; permohonan izin rencana fungsi dan manfaat rumah susun serta pengubahan; pendanaan; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; sistem informasi; larangan; saksi administratif; ketentuan penyelidikan; dan ketentuan pidana.
Terhadap Rancangan Perda ini, pada tahapan awal pembahasan, Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa telah melakukan harmonisasi dalam Rapat Bapemperda bersama pihak-pihak terkait pada hari Rabu 11 Obtober 2023 yang lalu, yang mana dari hasil pembahasan tersebut Rancangan Perda mengalami perubahan judul, judul sebelumnya adalah Rancangan Perda tentang Perumahan, setelah dilakukan pembahasan dan diharmonisasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, akhirnya judul Rancangan Perda ini berubah menjadi Rancangan Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini terdiri dari 16 Bab dan 53 Pasal.
Keempat: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penduduk Kabupaten Sumbawa berdasarkan Sensus Penduduk September 2020 adalah sebanyak 509,75 juta jiwa dengan kepadatan penduduk di tahun 2020 mencapai 77 jiwa/Km2. Kepadatan Penduduk di 24 kecamatan cukup beragam, dengan kepadatan penduduk tertinggi terletak di Kecamatan Sumbawa dengan jumlah sebesar 1.400 jiwa/Km2 dan terendah di Kecamatan Orong Telu sebesar 12 jiwa/Km2. Kemudian jumlah penduduk yang berjenis kelamin laki- laki yaitu 254.379 juta jiwa dan yang perempuan 255.374 juta jiwa, sehingga total 509.753 juta jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut, tentu dengan berangan mata pencaharian, ada yang menjadi petani, buru, PNS/ASN, TNI/Polri, nelayan, wiraswasta, dan lain-lain.
Sebagai daerah agraris Kabupaten Sumbawa memiliki lahan dengan luas mencapai 11.556,44 Km² (45,52% NTB). Kabupaten yang terkenal dengan Semboyan Sabalong Samalewa ini juga menyimpan berbagai potensi, mulai dari pariwisata, pertanian dan peternakan, perkebunan dan kehutanan, serta pertambangan. Di bidang pariwisata, kabupaten ini memiliki 53 obyek wisata, baik yang bertaraf internasional maupun lokal. Dari 53 tersebut, salah satunya Amanwana Resor di Pulau Moyo. Di bidang pertanian dan peternakan, daerah ini
telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB sebagai wilayah lumbung padi dan pengembangan ternak melalui mekanisme Lar (di lepas secara bebas dalam kawasan pengembalaan ternak yang ditentukan tempatnya). Di bidang pertambangan, daerah ini menghasilkan emas, tembaga, dan bahan galian lainnya. Di bidang kehutanan dan perkebunan, daerah ini juga menghasilkan Kopi Arabika, Kemiri, Rotan, Kayu Manis, Gaharu, Kayu Jatih, Mahoni, dan Madu Sumbawa. Dari berbagai potensi tersebut, semuanya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri, dan dijaga kelestariannya untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Sumbawa.
Keberadaan potensi sumber daya alam yang berlimpah tentu dimanfaatkan dan dipendayagunaan demi kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat”. Dalam upaya pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya alam, harus berwawasan lingkungan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Walaupun potensi yang berlimpah serta amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain jurang kemiskinan di Kabupaten Sumbawa cukup meningkat. Hal ini disampaikan oleh Sumbawa Dalam Angka pada tahun 2020, yang mencapai 369.115 jiwa atau sekitar 13,65% dari total jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa. Di sisi lain juga angka angkatan kerja di kabupaten ini mengalami peningkatan seperti tahun 2017 yakni sebanyak 5.866 jiwa. Belum lagi pengangguran, hampir setiap tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 mencapai 3,45%, tahun 2019 mencapai 3,10% dan tahun 2020 mencapai 4,01%. Ini artinya tingkat pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Untuk memberi perlindungan dan memperkuat agar masyarakat tidak mengalami kemiskinan, perlu adanya upaya negara dan/atau daerah melalui pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pengaturan lingkup kehidupan masyarakat yang komprehensif, mencakup berbagai dimensi dan aspek kehidupan masyarakat. Untuk itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu sendiri adalah untuk:
- meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat;
- memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
- meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan, keterampilan, kemandirian dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
- meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Adapun ruang lingkup materi muatan di dalamnya, meliputi: sasaran; penyelenggaraan; tanggung jawab dan wewenang; penyelenggaraan kesejahteraan sosial; penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial; sumberdaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; peran serta masyarakat; pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial; standar pelayanan minimal; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; dan sanksi administratif.
Secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini terdiri dari 15 Bab dan 47 Pasal.
“Demikian Pokok-pokok Pikiran Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa agar dapat ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa untuk selanjutnya dapat dibahas bersama Pemerintah Daerah pada Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selanjutnya tahun ini,” tutupnya. (KS)