Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan “Jango Partai” dengan melakukan kunjungan ke seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Kegiatan mulai terlaksana pada Senin (25/9/2023).
Adapun tujuan kegiatan ini, selain sebagai ajang silaturrahmi dengan pengurus Parpol dan bakal Caleg, juga untuk menjelaskan terkait aturan-aturan Pemilu saat ini.
Kegiatan diawali dengan mengunjungi sekretariat PKB, para komisioner dan jajaran sekretariat Bawaslu disambut Ketua, H Ilham Mustami dan pengurus lainnya. Kemudian berkunjung ke Partai Gerindra, dan disambut Ketua H Mohamad Ansori dan jajarannya. Serta ke sekretariat PDIP Sumbawa, disambut pula oleh Ketua Abdul Rafiq dan jajaran pengurus.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami menjelaskan, saat ini, tahpan Pemilu adalah Pencermatan Daftar Calon Tetap serta tahapan sosialisasi Partai Politik. Baru kemudian nantinya masuk tahapan kampanye. “Bajango Partai ini selain menjelaskan tentang kerja kepengawasan Bawaslu serta untuk mudah saling mengingatkan, karena roh Bawaslu lebih ke pengawasan dan pencegahan,” terang Arnan, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Jusriadi, Abdul Malik, Sanapiah dan Ubaidullah.
Dalam pertemuan dengan pengurus tiga Parpol yang dikunjungi tersebut, rata-rata mempertanyakan terkait sosialisasi yang dilakukan, terutama untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan juga pertemuan tatap muka bakal caleg dengan masyarakat.
“Tahapan sosialisasitertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. Sosialisasi yang dimaksud adalah Sosialisasi oleh Partai Politik )Peserta Pemilu) dengan cara pemasangan bendera dan nomor urut parpol. Pada sosialisasi, alat peraga tidak berisikan materi kampanye, seperti memuat citra diri, gambar, serta nomor urut bacaleg. Hampir semua baliho sekarang memuat unsur itu. Ini terjadi secara nasional,” tukasnya.
Untuk saat ini, jelas Arnan, pihaknya belum miliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Sebab, belum memasuki tahapan kampanye. “Sekarang masih menjadi kewenangan Pemda sesuai denagn Perda yang dimilik. Kalau Pemda menilai ada yang melanggar Perda terkait tata kota, maka Pemda berhak melakuka penertiban,” terangnya.
Sementara terkait pertemuan terbatas, ia menjelaskan ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Salah satunya harus ada surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu terlebih dahulu maksimal satu hari sebelum dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.
Untuk diketahui, Komisioner Bawaslu melaksanakan Jango Partai untuk bertemu pengurus dari 18 Parpol peserta Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan hingga tanggal 2 Oktober 2023. Setiap kunjungan, Bawaslu Sumbawa juga menghadirkan unsur Sentra Gakumdu perwakilan dari Polres dan Kejari Sumbawa. (KS)