Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa telah melaksanakan Operasi Jaran Rinjani 2023 selama 14 hari mulai tanggal 31 Juli sampai dengan 13 Agustus.
Selama operasi, berhasil menangkap 19 orang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curat), dan Pencuirian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Jajaran Polres Sumbawa telah melaksanakan Operasi Jaran Rinjani 2023 selama 14 hari,” kata Kapolres Sumbawa AKBP. Heru Muslimin, S.IK., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam Pres Release hasil operasi, Rabu (16/08/2023) pagi di Mapolres.
Dijelaskan, selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungap 14 kasus Curat, terdiri dari 2 TO dan 12 Non TO. Kemudian, 3 kasus Curat, yang terdiri dari 1 TO dan 2 Non TO. Selanjutnya, untuk kasus Caranmor, pihaknya berhasil mengungkap 1 TO dan 1 Non TO.
“Ada 19 tersangka berhasil ditangkap dari semua pengungkapan kasus selama Operasi Jaran Rinjani 2023,” kata Kapolres.
Menurutnya, hasil dari Operasi ini merupakan presrasi yang sangat baik dari jajaran Satreskrim Polres Sumbawa dalam mengungkap kasus 3C ini.
“Jadi semua TO dapat terungkap bahkan ada juga Non TO. Ini merupakan over prestasi bagi rekan-rekan Satreskrim Polres Sumbawa,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusipitas wilayah.
“Peran masyarakat sangat penting, jadi perlunya upaya bersama dalam menjaga kondusipitas wilayah. Kita bangun Kabupaten Sumbawa yang aman,” pungkasnya. (KS)