Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 15 orang tersangka ditahan atas pengungkapan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP. Heru Muslimin, S.IK., didampingi Kasat Narkoba IPTU. Malaungi, S.H., dan Kasi Humas IPDA. Dwi Nuryanto, dalam pres release, Rabu (16/08/2023) di Mako Polres pagi tadi.
Kapolres mengatakan, 15 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan 10 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba dari Bulan Juli hingga Agustus ini, dengan total keseluruhan barang bukti sabu seberat 148,42 gram.
“Ada 6 kasus di bulan Juli dengan 10 orang tersangka, masing-masing 8 laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian 4 kasus di bulan Agustus terdiri dari 5 orang tersangka,” kata Kapolres.
Disebutkan, dari semua tersangka, beberapa dari mereka merupakan residivis. Bahkan, ada yang tertangkap untuk kelima kalinya.
Menurutnya, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Saat ini semua kasus dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” tukasnya.
Kapolres menghimbau, agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Polisi apabila menemukan aktivitas terlarang itu. “Tugas kita bersama memerangi peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika,” pungkasnya. (KS)