Jakarta, Kabarsumbawa.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH mendatangi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Kamis (22/6/2023). Kedatanganya untuk mengkonsultasikan Anggaran Dana Desa (ADD) termasuk penggunaan untuk rehab Kantor Desa, Pengembangan Pariwisata dan Penanganan dampak Kebakaran atau bencana alam.
Pada kesempatan tersebut, dia ditemani oleh kepala Desa Labuhan jambu Kecamatan Tarano Suhardi dan kepala Desa Terusa Kecamatan Buer Khairul Insani.
Pertemuan itu juga dihari oleh Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dan jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Masyarakat Desa.
“Sengaja Kami hadir bersama Kepala Desa untuk memperjelas informasi terupdate terkait dengan Kebijakan penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian penggunaan dana desa,” kata Rafiq.
Kasi Perencanaan dan Anggaran Dirjen BPMD Kemendagri Shandra SO.M.Si menjelaskan bahwa anggaran dana desa sudah diatur peruntukannya yang dibuat oleh 3 Kementerian. Yakni Kementerian keuangan terkait dengan pengalokasian dan penyalurannya, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal terkait dengan apa sjaa penggunaan dana desa yang diatur oleh Peraturan Menteri Desa dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri terkait dengan bagaimana pelaksanaan dalam APBDes misalnya terkait prioritas pengelolaan dana desanya.
“Terkait dengan prioritas dana desa untuk saat ini pembangunan kantor desa belum masuk dalam dana desa, kita sering menyampaikan aspirasi-aspirasi seperti ini kepada Kementerian Keuangan pada saat rapat dengan Menteri Keuangan dan juga pada saat pembahasan prioritas penggunaan dana desa” Urai Shandra.
Kemudian lanjutnya, sebelumnya untuk rehab bangunan kantor desa merupakan kewenangan dari Kabupaten sehingga kabupaten bisa memberikan bantuan, cuma saat ini kabupaten juga sudah berteriak dengan anggaran mereka yang terbatas ditambah lagi diatur (earmark) semuanya dari Kementerian Keuangan dan itu juga menjadi masalah.
Sedangan terkait pariwisata, menurutnya, untuk penggunaan pengembangan Pariwisata, Desa dapat menggunakan ADD karena itu juga untuk menunjang tumbuh dan berkembangnya Pendapatan Asli Desa.
“kalau ada PADes, bisa digunakan atau disisihkan untuk rehab Kantor, Kita selalu berupaya agar dana desa digunakan untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa seperti lokasi wisata, pasar desa juga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tapi dilihat dulu kondisi Bumdesnya harus layak da profitable bukan malah menjadi beban dan uang desa hilang percuma,” tutupnya. (KS)