Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 7 poket sabu diamankan ke Mapolres Sumbawa. Barang haram tersebut disita dari terduga pelaku berinisial IS (34) warga Kecamatan Empang.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH., dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (19/05/2023) siang membenarkan.
Dikatakan, penangkapan terhadap IS dilakukan pada hari Senin 15 Mei malam. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta.
Dijelaskan, atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 7 poket sabu, beserta barang bukti lain berupa alat hisap, sumbu, skop, dan klip obat.
“Ketujuh paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1,78 gram,” jelasnya.
Saat ini tambahnya, IS sudah diamankan di Mapolres Sumbawa guna mempertanggujawabkan perbuatannya.
“Kini IS mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik,” pungkasnya. (KS)