Tetap Diproses, Ini Alasan 4 Pelajar Pembawa Ketapel Panah Tidak Ditahan

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polsek Sumbawa tidak melakukan penahanan terhadap 4 pelajar yang kedapatan membawa ketapel panah. Namun, para pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Sumbawa IPDA Eko Riyono SH kepada Kabar Sumbawa, Sabtu (04/03/2023) mengatakan, terhadap pelajar tersebut tetap dilakukan proses hukum. Mereka tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor.

“Sore ini piket anggota Polsek Sumbawa menerima wajib lapor 4 anak yang diduga telah membawa senjata tajam sejenis panah yang terjadi pada hari Jumat kemarin,” kata Kapolsek.

IMG 20230304 WA0039
Kapolsek Sumbawa IPDA Eko Riyono, S.H

Menurut Kapolsek, mereka tidak ditahan karena masih dibawah umur. Selain itu juga, ada jaminan dari orang tua atau walinya yang memastikan mereka tidak melarikan diri, tidak menghalangi atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Cegah CPMI Jadi Korban TPPO, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

“Agar anak tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan di sekolah, wajib lapor setiap hari bersama orang tuanya masing masing sebagai bentuk pengawasan bersama selama proses penyidikan berjalan,” jelasnya.

Lanjutnya, sesuai pasal 32 ayat (1) Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga behwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan/tidak akan mengulangi tindak pidana, berikut ayat berikutnya telah berusia 14 tahun atau lebih.

Kemudian, diduga melakukan pindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Untuk melindungi keamanan anak, dapat dilakukan penempatan anak di LPKS.

Baca juga:  FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa 

Meski demikian kata Kapolsek, kasus ini tetap diproses penyidikannya hingga proses penuntutan di persidangan nanti. Saat ini, para pelajar tersebut sedang dalam proses pemeriksaan didampingi orang tuanya /wali sesuai tahapannya. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Tetap kita proses,” pungkasnya.

Diketahui, Jumat (03/03/2023) tadi malam, Tim Patroli Polsek Sumbawa mengamankan 4 pelajar masing-masing-masing berinisial WAF (15), MR (13),FS (14) dan LRM (13). Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa dan menyimpan ketapel panah. (KS)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Pengepul Judi Online Togel

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda...

Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan...

Oknum Sekdis Klarifikasi Laporan Dugaan Pengancaman

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) dilingkup...

FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa 

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK)...