Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sedikitnya 8 orang oknum pedangan dari Kecamatan Utan harus mengikuti peridangan di Pengadilan Negeri Sumbawa belum lama ini. Mereka dinilai melanggar Peraturun Daerah (Perda) Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris, S.Sos., didampingi Kabid Penegakan Perundang Undangan (P2U) M. Sukarman, S.TP., membenarkan. “kemarin 8 orang kita bawah ke sidang,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (10/02/2023) kemarin di ruang kerjanya.
Dijelaskan, para pedangan tersebut melanggar pasal 25 huruf E Perda Sumbawa No 15 tahun 2018 tantang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
“Disana sudah jelas setiap masyarakat dilarang bertempat tinggal atau beraktifitas di pasilitas umum dengan ketentuan pidananya maksimal Rp 25 juta dan kurungan maksimal 3 bulan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil persidangan ungkapnya, para pedangan tersebut telah dijatuhkan putusan pengadilan dengan masing-masing membayar denda sebesar Rp 150.000. Apabila tidak membayar, maka menjalani kurungan tiga hari.
“kita menunggu keputusan dari pengadilan fisiknya. Nanti barang bukti baskom masing-maisng 1 orang itu keputusan hakimnya dimusnahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, persidangan ini dilakukan sebagai upaya terakhir atas penindakan terhadap pedangan yang masing membandel berjualan di eks Pasar Utan dan sekitarnya. Dimana, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya penertiban hingga puluhan kali.
“Kami sudah 56 kali melakukan penertiban. Artinya upaya-upaya persuasif untuk menyadarkan masyarakat bahwa di situ tidak boleh berjualan di eks pasar lama termasuk di jalan sekitaran itu,” terangnya.
Dengan adanya persidangan ini, diharapkan memberi efek jera kepada masyarakat yang masih ingin berjualan di lokasi maupun oknum yang diduga memfasilitasi.
“Kalau secara keseluruhan memang membandel, dan kami Insya Allah kedepan akan kita kaji, supaya tidak tebang pilih atau apa ini akan tetap berlanjut, kita pakai pendekatan seperti ini bila ketemu lagi,” tegasnya. (KS/Nel)