Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Gabungan dari Koramil 1607-01/Sumbawa, BKPH Batu Lanteh, Polres Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti kayu diduga hasil illegal logging.
Pemusnahan dilakukan, Senin (06/02/2023) di lokasi penemuan barang bukti di Kawasan Hutan Lindung Dusun Jompang di Desa Batudulang, Kecamatan Batu Lanteh.
Dandim 1607/SumbawaLetkol Czi. Alid Setiawan, Pg, Dip,Ss., mengatakan, barang bukti berupa 106 batang kayu sonokling tersebut merupakan hasil penemuan tim patroli gabungan yang dilakukan beberapa waktu lalu di lokasi.
Lantaran tidak dapat diangkut kata Dandim, sehingga dilakukan pemusnahan di lokasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong kecil kayu dengan gergaji mesin.
Dari total barang bukti ungkapnya, hanya 16 batang kayu yang bisa dimusnahkan. Sementara sisanya belum dapat dilakukan dikarenakan terkendala cuaca dan kerusakan alat.
“Karna terdapat kendala di lapangan akibat pengaruh cuaca dan kerusakan peralatan maka barang penemuan kayu sonokling hanya bisa di musnahkan 16 batang, dan masih tersisa 90 batang dalam bentuk balok,” pungkasnya. (KS/Nel)