Mataram, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 5 Kg Ganja dan 13,74 gram sabu dari 4 orang terduga pelaku. Mereka ditangkap, Minggu (22/01/2023) kemarin di tiga lokasi berbeda.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial S (58), SY(43) ditangkap lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan, Kecamatan Ampenan. Kemudian, SA (52) ditangkap di Lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, dan SB (43) ditangkap di lingkungan Pejeruk, kelurahan Dasan Agung.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK dalam keterangan tertulis diterima media ini, Selasa (24/01/2023) pagi menyebutkan, keempat perduga pelaku masih berkaitan satu sama lainnya.
Terungkapnya kasus tersebut kata Yogi, atas informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditndaklanjuti oleh Tim opsnal.
Dari para terduga pelaku ungkapnya, berhasil diamankan barang bukti 5 Kg Ganja, 13,74 Gram Sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (KS)