Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satpol PP Sumbawa melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan (Cafe dan Room Karaoke), Kamis (5/1/23) malam.
Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris, dalam keterangan tertulisnya, monitoring ini dilakukan dalam rangka pemberitahuan Tentang Operasional Kegiatan Usaha/tempat hiburan yang berada di Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa dan Labuhan Badas. Seperti Sampar Maras,Room Exist , Room Hotel Sernu, Room Adam’s Karaoke, Room The Beat, Room Azena,Room Platinum.
“Pemberian surat edaran berjalan aman lancar dan tertib. Selanjutnya ditemukan juga minuman beralkohol merek beer bintang sejumlah 15 botol berukuran 330 ml,” sebutnya.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian Perda Nomor 15 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (KS)