Sembilan Desa di Sumbawa Ajukan Pemekaran
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sembilan desa di Kabupaten Sumbawa mengajukan pemekaran wilayah. Usulan tersebut telah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMS) setempat untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso S.Sos., M.Si menyebutkan, ke sembilan desa dimaksud yakni Desa Lopok Kecamatan Lopok, Desa Usar Kecamatan Plampang, Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano, Desa mata Kecamatan Tarano, Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas, Desa Maronge Kecamatan Maronge, Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh dan Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk.
“Pemekaran ada Sembilan desa dan kemudian sudah kita verifikasi dan kita bawa ke provinsi. Kemudian verifikasi keseluruhan berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat,” ujar kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan, ada tiga komponen syarat dalam pemekaran desa diantaranya yaitu administratif, syarat dasar dan syarat pendukung. Untuk syarat dasar mengenai minimal jumlah penduduk sebanyak 2.500 jiwa dengan kepala keluarga (KK) 500 orang. Artinya sebelum dilakukan pemekaran minimal jumlah penduduk sebanyak 5.000 jiwa dengan 1.000 KK.
Kemudian bagi desa yang akan melakukan pemekaran minimal 5 tahun usia pemekaran terdahulu. Ke tiga desa pemekaran wajib memiliki peta yang telah di Perbupkan. Karena peta itu harus berskala 1:50.000 dan tidak bisa dibuat secara manual.
“Syarat yang fital lagi harus ada Perbup batas desa sudah terselesaikan dimiliki oleh desa pemekaran. Harus dilampirkan SK pembentukan desa awal. Jadi sekarang tahapannya lagi kita verifikasi ulang dengan syarat yang diberikan oleh provinsi,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam pemekaran desa juga harus didahului dengan musyawarah desa dan disetujui pemekaran tersebut oleh desa induk. Selanjutnya terhadap syarat yang masih belum ada akan diteruskan ke masing-masing desa untuk dapat dilengkapi.
“Ini yang belum kita lengkapi dan tahun 2023 akan kita lengkapi itu secara maraton terhadap 9 desa yang kami verifikasi ulang berdasarkan syarat tadi. Kalau tidak memenuhi syarat kami akan bersurat ke desa yang bersangkutan untuk dilengkapi. Bekaca dari kabupaten lain, proses pemekaran bisa memakan waktu hingga 2 sampai 3 tahun. Hal ini karena harus melengkapi syarat administratif dan syarat dasar itu,” pungkasnya. (KS/aly)