Paspor 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober, Berikut Biayanya

Date:

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham akan menerbitkan Paspor RI masa berlaku 10 tahun mulai tanggal 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam siaran pers yang diterima Kabarsumbawa.com, Selasa (11/10/2022) malam.

Baca juga:  Stand UMKM Sumbawa di Expo JKPI Banjarmasin Ramai Pengunjung

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” sambungnya.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Baca juga:  Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Stand UMKM Sumbawa di Expo JKPI Banjarmasin Ramai Pengunjung

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Stand UMKM Kabupaten Sumbawa di Expo...

Desa Senawang Dapat Bantuan Mobil Ambulan dari Pemerintah Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Desa Senawang, Kecamatan Orong Telu,...

Bupati Sumbawa Kick Off Tanam Cabai Perluasan Klaster

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Bupati Sumbawa- Drs H.Mahmud Abdullah...

Basakeco dan Bakilung Tampil di Pentas Seni Kota Banjarmasin

Banjarmasin, Kabarsumbawa.com - Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI)...