Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga pengedar narkotika berinisial M (44) diringkus Tim Opsanal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Ia ditangkap saat meninggu pembeli di rumahnya di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Selasa (13/09/2022) malam kemarin.
Menurut informasi, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana, Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Malaungi S.H., M.H mendapat informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, Kasat Narkoba memimpin penangkapan di lokasi. Terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu pembeli di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket Sabu seberat 2,12 Gram dan 1 poket seberat 0,34 gram di dalam kamar terduga.
Selain itu, tim menyita barang bukti lain berupa -1 buah kaca berisikan kristal bening, 2 buah bong , 1 buah sumbu, 1 buah bungkusan kain warna coklat, 2 bendel klip obat, 1 Buah Skop, 1 Buah Gunting, 1 Buah Korek gas, Hp dan uang tunai.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KS/aly)